Surabaya (ANTARA) - Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyetujui kebijakan Presiden Joko Widodo untuk peniadaan tunjangan hari raya (THR) kepada para pejabat negara, termasuk anggota DPR.
"Setuju 1.000 persen. Bahkan, sudah sejak Maret 2020, kami semua legislator dari PDIP telah diperintahkan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri untuk mendonasikan gaji demi membantu masyarakat menghadapi pandemi COVID-19," ujarnya ketika dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa malam.
Menurut dia, pos yang bisa dilakukan efisiensi salah satunya memang THR bagi pejabat negara.
Baca juga: Luhut sebut penghentian operasi KRL tidak semudah membalik tangan
Dalam situasi ruang fiskal yang terbatas saat ini, kata dia, apalagi pendapatan negara juga pasti melorot maka efisiensi dalam hal apa pun akan sangat berguna.
Legislator dari daerah pemilihan Pasuruan dan Probolinggo tersebut yakin semua anggota DPR mendukung peniadaan THR untuk tahun ini.
Anggota Komisi VI DPR RI menegaskan, sudah banyak wakil rakyat yang tak hanya menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran untuk mendukung penanganan COVID-19.
"Tapi juga turun langsung membantu masyarakat. Ada yang menyumbang APD, masker, cairan pembersih tangan, alat kesehatan, paket sembako dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Pemprov Jatim siapkan "rapid test" kedatangan pekerja migran
Mufti pribadi mengaku mendonasikan enam bulan gajinya sebagai anggota DPR untuk membantu masyarakat menghadapi dampak wabah COVID-19.
Gaji tersebut diwujudkan dalam bentuk paket sembako, nutrisi ibu hamil dan menyusui, cairan pembersih tangan hingga makanan bergizi bagi balita.
"Kami bahkan juga menyalurkan paket nutrisi ibu hamil dan ibu menyusui. Mari sama-sama bergotong royong memastikan janin dan buah hatinya tetap sehat dengan asupan nutrisi baik, meski kondisi ekonomi keluarganya saat ini sedang menurun," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020), mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah memutuskan THR tidak akan diberikan kepada pejabat negara setingkat menteri, pejabat eselon I dan II, Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR maupun DPD serta kepala daerah dan pejabat negara lainnya.
Baca juga: MPR ajak masyarakat beri sumbangan gotong royong lawan COVID-19
Baca juga: Gubernur: Jatim dapat kuota 15 ribu orang ikuti Kartu Prakerja
Baca juga: Polri benarkan adanya pesta ultah digelar WNA di Bali
Mufti Anam setuju kebijakan peniadaan THR ke pejabat negara
14 April 2020 23:09 WIB
Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Mufti Anam (kiri) saat berbincang dengan salah seorang warga beberapa waktu lalu, (ANTARA/HO/FA)
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: