Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk lebih memantabkan dan menguatkan koordinasi penanganan penyebaran virus itu di daerah setempat, Senin.

Dalam rapat koordinasi pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman tersebut, juga diterapkan penataan jaga jarak kursi untuk tiap-tiap peserta rapat, dengan jarak lebih dari satu meter.

Pembentukan gugus tugas tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 19.2/Kep.KDH/A/2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan pembentukan gugus tugas untuk lebih memantabkan dan menguatkan koordinasi penanganan penyebaran COVID-19 di daerah setempat yang selama ini telah dilaksanakan.

Selain penanganan langsung terhadap kasus COVID-19, ia juga mengingatkan perlunya penanganan antisipasi dampaknya pandemi virus tersebut.

"Selain penanganan kasus juga perlu antisipasi dampak ikutannya," katanya.

Baca juga: PWNU DIY bentuk Satgas Peduli COVID-19

Menurut dia, diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antarlembaga dan perangkat daerah, baik pemerintah maupun swasta.

"Upaya sinergis ini perlu dilakukan karena tidak ada cara tunggal menuntaskan penyebaran COVID-19 kecuali dengan mempererat kerja sama," katanya.

Untuk peningkatan kewaspadaan dan penanganan COVID-19, Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 443/0021 tanggal 17 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemkab Sleman Anton Sujarwa mengatakan gugus tugas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana.

Pengarah yaitu Bupati Sleman sebagai ketua dan wakil ketua terdiri atas wakil bupati, kapolres, dan dandim setempa.

"Ada enam bidang pelaksana meliputi bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, operasional, komunikasi dan informasi," katanya.

Dia menyebut koordinator masing-masing bidang, yaitu bidang kesehatan oleh kepala Dinas Kesehatan, pendidikan oleh kepala Dinas Pendidikan, ekonomi oleh kepala Dinas Pariwisata, sosial kemasyarakatan oleh kepala Dinas Sosial, operasional oleh kepala pelaksana BPBD, komunikasi dan informasi oleh kepala Dinas Kominfo.

Baca juga: Dewi Aryani apresiasi Pemkot Tegal bentuk Satgas COVID-19 cegah KLB
Baca juga: Satgas Pangan Polri surati Aprindo batasi penjualan bahan pokok