Semarang (ANTARA) - Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas Monitoring Corona Virus Disease (Satgas COVID-19) Kota Tegal guna mencegah kejadian luar biasa (KLB) COVID-19 di daerah setempat.

"Apalagi, berdasarkan prediksi Tim Modeling Matematika Institut Teknologi Bandung (ITB) bahwa puncak penyebaran COVID-19 di Indonesia pada tanggal 27 dan 28 Maret 2020. Setelah itu, mulai menurun," kata Dewi Aryani melalui pesan WA-nya kepada ANTARA di Semarang, Sabtu.

Baca juga: Anggota DPR Dewi Aryani prakarsai Gerakan "SaveIndonesiaTogether"

Doktor Administrasi Kebijakan Publik dan Bisnis Universitas Indonesia itu mengapresiasi terobosan Pemerintah Kota Tegal dengan membentuk Satgas COVID-19 sebagai tindak lanjut instruksi presiden tentang social distancing.
Satgas COVID-19 Kota Tegal yang terdiri atas sukarelawan, petugas Dinkes Kota Tegal, dan kepolisian setempat ketika melakukan pemantauan di salah satu tempat publik, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (21-3-2020). ANTARA/HO-Dewi Aryani


Satgas tersebut, kata Dewi Aryani yang juga politikus PDI Perjuangan, melakukan pemantauan di tempat publik, seperti mal, tempat wisata, dan pasar.

Baca juga: Legislator: Perlu simulasi "outbreak" penanganan pasien COVID-19

Adapun target satgas ini adalah memberikan arahan dan imbauan kepada masyarakat untuk pulang ke rumah, termasuk pengunjung yang membawa anak-anak dan para remaja yang mendatangi tempat tersebut.

"Ini terobosan yang bagus dan saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkot Tegal," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.

Baca juga: Menkes diminta perintahkan pembentukan mobile task force seluruh RSUD

Menurut Dewi Aryani, setidaknya kerja satgas akan memberikan efektivitas pelaksanaan social distancing yang dilakukan masyarakat. Dengan demikian, tidak hanya imbauan untuk membatasi kegiatan sosial, tetapi juga melakukan pemantauan.
Satgas COVID-19 Kota Tegal yang terdiri atas sukarelawan, petugas Dinkes Kota Tegal, dan kepolisian setempat ketika melakukan pemantauan di salah satu tempat publik, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (21-3-2020). ANTARA/HO-Dewi Aryani

Jika ditambah lagi dengan memonitor tempat hiburan, termasuk bioskop, lanjut Dewi Aryani, akan lebih baik lagi sehingga pelarangan buka bagi tempat hiburan bisa efektif dan ada punishment (hukuman) bagi yang melanggar.

Baca juga: Legislator: Pemerintah perlu keluarkan aturan merawat jenazah COVID-19

"Secara maksimal kerja tim akan meminimalisasi penyebaran COVID-19 sekaligus menekan jumlah carrier (penyebar) yang bisa mengakibatkan terjadinya outbreak (kejadian luar biasa). Daerah lain perlu mengadopsi ide tersebut," kata Dewi Aryani.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020