Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar (MYK), tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Hari ini penyidik melaksanakan tahap dua atau penyerahan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama tersangka atau terdakwa Muhammad Yamin Kahar (MYK)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk Yamin Kahar, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Negeri Tipikor Padang," kata Ali.
Saat ini, kata Ali, Yamin Kahar masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 K4 Cabang KPK, dan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari, terhitung 19 Maret hingga 7 April 2020.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan tersangka korupsi proyek Solok Selatan
Sebelumnya, KPK telah menahan Yamin Kahar sejak Rabu (22/1). Selain Yamin Kahar, Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria (MZ) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Untuk tersangka Muzni telah ditahan sejak Kamis (30/1).
Sebelumnya, KPK telah menahan Yamin Kahar sejak Rabu (22/1). Selain Yamin Kahar, Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria (MZ) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Untuk tersangka Muzni telah ditahan sejak Kamis (30/1).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019. Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.
Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.
Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.
Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
Baca juga: Wakil Bupati Solok Selatan otomatis pelaksana tugas Bupati
Baca juga: KPK tahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria
Baca juga: KPK tahan tersangka swasta kasus korupsi proyek di Solok Selatan
KPK rampungkan penyidikan tersangka korupsi proyek Solok Selatan
19 Maret 2020 15:17 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: