Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MYK, pihak swasta diduga sebagai pemberi untuk perkara dugaan suap pengadaan barang jasa pembangunan masjid dan jembatan di Solok Selatan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar (MYK), tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MYK, pihak swasta diduga sebagai pemberi untuk perkara dugaan suap pengadaan barang jasa pembangunan masjid dan jembatan di Solok Selatan, Sumatera Barat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Penahanan terhadap Yamin Kahar dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Januari sampai 10 Februari 2020 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Baca juga: KPK panggil dua tersangka korupsi pengadaan barang/jasa Solok Selatan

"Ini merupakan upaya dari KPK untuk membuktikan bahwa kami terus bekerja mempercepat proses penyidikan yang sudah ada dan kemudian melakukan penyelidikan-penyelidikan," ucap Ali.

Sebelum dilakukan penahanan, KPK pada Rabu ini telah memeriksa Yamin Kahar dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Selain Yamin Kahar, Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria (MZ) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Pada 7 Mei 2019, Namun, untuk tersangka Muzni belum dilakukan penahanan.

Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Baca juga: Bupati Solok Selatan dicegah ke luar negeri

Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.

Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.

Baca juga: KPK periksa Bupati Solok Selatan

Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.

Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.

Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.

Baca juga: Bupati Solok Selatan berjanji kooperatif jalani proses hukum di KPK

Baca juga: KPK panggil Bupati Solok Selatan sebagai tersangka

Baca juga: Bupati Solok terima suap terkait pembangunan jembatan dan masjid

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020