Jakarta (ANTARA) - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang berisi larangan mengambil foto, merekam suara dan merekam gambar selama persidangan dinilai dapat memperparah mafia peradilan.

"YLBHI berpendapat bahwa larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan akan memperparah mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK minta MA segera keluarkan SEMA korupsi korporasi

SEMA No 2 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada 7 Februari 2020.

"Hal ini juga bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Apalagi terdapat ancaman pemidanaan di dalamnya," tambah Isnur.

Ancaman pidana yang ada dalam Surat Edaran tersebut sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak pada tempatnya dicantumkan dalam SEMA tersebut.

"Selain itu, memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin adalah ranah hukum administrasi yang dihubungkan dengan sesuatu perbuatan yang dilarang, sedangkan memfoto, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang," ungkap Isnur.

Apalagi ketua pengadilan dan birokrasinya akan dengan mudah menolak permohonan izin tersebut dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu.

Baca juga: MA gelar Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan

YLBHI mencatat, selama ini rekaman sidang memiliki setidak-tidaknya beberapa manfaat.

Manfaat pertama adalah menjadi bukti keterangan-keterangan dalam sidang.

"Indonesia tidak memiliki tradisi dan ketentuan yang ketat mengenai catatan jalannya sidang. LBH-YLBHI sering menemui keterangan saksi dikutip secara berbeda baik di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan majelis hakim atau keterangan saksi tidak dikutip secara utuh baik oleh jaksa maupun hakim sehingga menimbulkan makna berbeda," jelas Isnur.

Pola lain adalah ada keterangan saksi-saksi tertentu tidak diambil dan tidak dijelaskan pemilihan keterangan saksi tersebut. Dalam pengalaman LBH juga sering ditemukan hakim menghalang-halangi liputan media dan juga dokumentasi oleh Tim Penasihat Hukum.

"Manfaat kedua adalah bukti sikap majelis hakim dan para pihak," kata Isnur.

Hakim dan para pihak terikat pada hukum dalam bertindak di dalam sidang. Pasal 158 KUHAP misalnya melarang hakim menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di dalam persidangan tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa atau Pasal 166 KUHAP yang mengatur pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi.

"Manfaat ketiga, rekaman persidangan baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi. Setidaknya hakim dan para pihak akan berpikir dua kali apabila mereka hendak bertindak tidak patut atau melanggar hukum acara karena akan ada bukti dari rekaman audio dan video tersebut," jelas Isnur.

Di sisi lain, masalah-masalah pengadilan juga masih banyak yang belum terselesaikan seperti praktik-praktik minta uang serta layanan yang belum teratur masih ditemui di mana-mana, pengadilan lambat merespon permintaan pihak-pihak yang berperkara.

"Kami meminta perihal larangan memfoto dan merekam persidangan dicabut dari SE Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2/2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan," tegas Isnur.

Baca juga: Presiden-Wapres hadiri sidang pleno MA

Pada poin 3 SEMA tersebut menyebutkan sebagai berikut "Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan".

Surat edaran itu juga memuat poin lainnya di antaranya seluruh orang yang hadir dalam sidang dilarang mengaktifkan HP selama persidangan berlangsung. Selain itu, pengunjung sidang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu.

Bagi pengunjung sidang yang tidak bersikap sesuai tata tertib akan mendapat peringatan. Jika peringatan tak dipatuhi, pengunjung sidang dapat dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pengunjung sidang tidak mematuhi perintah hakim dan berbuat tindak pidana, akan dituntut secara hukum.

Latar belakang diterbitkannya surat tersebut disebutkan untuk menyikapi kurang tertibnya penegakan aturan dalam menghadiri persidangan di pengadilan negeri, adanya tindakan di ruang sidang yang mengganggu jalannya sidang, serta untuk menjaga marwah pengadilan.