Maling spesialis rumah kosong di Sunter dibekuk
31 Januari 2020 18:14 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pimpin ekspos deretan kasus yang berhasil dibongkar Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (31/1/2020). ANTARA/Fianda Rassat/pri.
Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap basah satu maling spesialis rumah kosong yang tengah menyatroni sebuah rumah di daerah Sunter, Jakarta Utara.
Penangkapan tiga tersangka ini dilakukan pada 15 Januari 2020. Saat itu Tim Resmob yang tengah berpatroli mendapat laporan adanya tiga orang yang mencoba menyatroni sebuah rumah yang sedang ditinggal penghuninya.
"Setelah dilakukan penyelidikan dibantu masyarakat, berhasil diamankan satu orang, dua melarikan diri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat.
Tersangka yang berhasil diamankan petugas diketahui berinisial B, perannya adalah mengawasi kondisi sekitar rumah saat dua rekannya beraksi. Sedangkan dua tersangka yang berhasil lolos berinsial M dan S berperan membobol rumah kosong tersebut.
Baca juga: Polisi bekuk komplotan pencuri mobil di rumah kosong Pulogadung
Modus operandi para tersangka ini adalah mencari target rumah kosong yang ditinggal penghuninya, setelah mendapat target mereka akan melihat situasi, kalau diperkirakan aman mereka akan langsung beraksi.
Saat diperiksa oleh petugas tersangka B mengaku bahwa dirinya baru satu kali ini beraksi, meski demikian penyidik menduga bahwa pelaku sudah beberapa kali beraksi berdasarkan aksinya yang terorganisir saat melakukan kejahatan.
"Ngakunya baru satu kali melakukan, tapi kalau dilihat dari aksinya yang berkelompok, mereka ini spesialis rumah kosong," ujar Yusri.
Tersangka B saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi saat ini sudah mengantongi identitas tersangka M dan S dan sedang melakukan pengejaran.
Baca juga: Dua pencuri rumah kosong dibekuk, salah satunya gasak uang Rp240 juta
Ketiga pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. "Pasal yang disangkakan Pasal 362 Jo pasal 53 dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," katanya.
Penangkapan tiga tersangka ini dilakukan pada 15 Januari 2020. Saat itu Tim Resmob yang tengah berpatroli mendapat laporan adanya tiga orang yang mencoba menyatroni sebuah rumah yang sedang ditinggal penghuninya.
"Setelah dilakukan penyelidikan dibantu masyarakat, berhasil diamankan satu orang, dua melarikan diri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat.
Tersangka yang berhasil diamankan petugas diketahui berinisial B, perannya adalah mengawasi kondisi sekitar rumah saat dua rekannya beraksi. Sedangkan dua tersangka yang berhasil lolos berinsial M dan S berperan membobol rumah kosong tersebut.
Baca juga: Polisi bekuk komplotan pencuri mobil di rumah kosong Pulogadung
Modus operandi para tersangka ini adalah mencari target rumah kosong yang ditinggal penghuninya, setelah mendapat target mereka akan melihat situasi, kalau diperkirakan aman mereka akan langsung beraksi.
Saat diperiksa oleh petugas tersangka B mengaku bahwa dirinya baru satu kali ini beraksi, meski demikian penyidik menduga bahwa pelaku sudah beberapa kali beraksi berdasarkan aksinya yang terorganisir saat melakukan kejahatan.
"Ngakunya baru satu kali melakukan, tapi kalau dilihat dari aksinya yang berkelompok, mereka ini spesialis rumah kosong," ujar Yusri.
Tersangka B saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi saat ini sudah mengantongi identitas tersangka M dan S dan sedang melakukan pengejaran.
Baca juga: Dua pencuri rumah kosong dibekuk, salah satunya gasak uang Rp240 juta
Ketiga pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. "Pasal yang disangkakan Pasal 362 Jo pasal 53 dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," katanya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: