Hukum kemarin, Harun Masiku di Indonesia hingga Yasonna minta maaf
23 Januari 2020 08:27 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca, mulai dari kader PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020 hingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta maaf kepada warga Tanjung Priok.
1. Dirjen Imigrasi nyatakan Harun Masiku di Jakarta sejak 7 Januari 2020
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan bahwa kader PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
Selengkapnya di sini
2. Mahfud tegaskan "omnibus law" hanya cabut pasal tumpang tindih
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang omnibus law hanya akan mencabut pasal-pasal yang dianggap tumpang tindih dengan pasal lainnya.
Selengkapnya di sini
3. Kejagung menyita 1.400 sertifikat tanah tersangka kasus Jiwasraya
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah yang dimiliki oleh lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selengkapnya di sini
4. Yasonna minta maaf soal pidato singgung warga Tanjung Priok
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan permohonan maaf atas pidato yang dibacakan pada acara "Resolusi Pemasyarakatan 2020" di Lapas Narkotika Kelas IIA Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (16/1), dan dinilai telah menyinggung warga Tanjung Priok.
Selengkapnya di sini
5. KPK tahan tersangka swasta kasus korupsi proyek di Solok Selatan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar (MYK), tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Selengkapnya di sini
1. Dirjen Imigrasi nyatakan Harun Masiku di Jakarta sejak 7 Januari 2020
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan bahwa kader PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
Selengkapnya di sini
2. Mahfud tegaskan "omnibus law" hanya cabut pasal tumpang tindih
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang omnibus law hanya akan mencabut pasal-pasal yang dianggap tumpang tindih dengan pasal lainnya.
Selengkapnya di sini
3. Kejagung menyita 1.400 sertifikat tanah tersangka kasus Jiwasraya
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah yang dimiliki oleh lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selengkapnya di sini
4. Yasonna minta maaf soal pidato singgung warga Tanjung Priok
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan permohonan maaf atas pidato yang dibacakan pada acara "Resolusi Pemasyarakatan 2020" di Lapas Narkotika Kelas IIA Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (16/1), dan dinilai telah menyinggung warga Tanjung Priok.
Selengkapnya di sini
5. KPK tahan tersangka swasta kasus korupsi proyek di Solok Selatan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar (MYK), tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: