Jakarta (ANTARA) - Petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya menyatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib tidak terbukti bersalah memeras uang Rp1 miliar kepada pelapor kasus, Budianto Tahapary

"Hasil pemeriksaan dari Propam adalah tidak terbukti itu yang utama. Kesimpulannya tidak terbukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Yusri menjelaskan AKBP Andi Sinjaya dan pelapor Budianto menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya berdasarkan informasi yang disebutkan pada beberapa media massa.

"Laporan informasi jadi ada link berita kemudian Propam merasa ada link berita anggota Polda Metro, kemudian dibuat laporan informasi, Lapinfo namanya, dasar itulah kemudian memanggil," ujar Yusri.

Sementara itu, pelapor Budianto Tahapary membantah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib meminta uang senilai Rp1 miliar untuk menangani laporan kasus.

Budianto mengungkapkan oknum pengacara AL yang mengaku dapat mengatur Kasat Reskrim dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, sehingga meminta uang operasional Rp1 miliar.

"Bukan kasat tapi mengatasnamakan kasat," kata Budiyanto saat ditemui ANTARA di Jakarta, Selasa.

Budiyanto juga menyampaikan permohonan maaf karena telah menyeret nama AKBP Andi Sinjaya terkait pemberitaan pemerasan yang dituduhkan kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Budiyanto menuturkan latar belakang persoalan dirinya memberitahukan kepada pengamat polisi Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane karena mempertimbangkan laporan yang tidak kunjung ada perkembangan sejak 2014.

"Saya meminta maaf kepada Pak Kasat, saya tidak menduga sampai seperti ini," ujar Budiyanto.

Budi menjelaskan kronologi permintaan uang senilai Rp1 miliar itu disampaikan oleh seorang pengacara itu di salah satu kedai kopi pusat perbelanjaan pada akhir Desember 2018.

Dari pertemuan tersebut Budi menceritakan dirinya punya perkara yang sudah hampir dua tahun mandek di Polres Metro Jakarta Selatan.

Perkara tersebut adalah perebutan objek tidak bergerak di Jalan Kuningan Barat Raya No 29 seluas kurang lebih 400 meter persegi, terjadi 4 Maret 2018.

Ia mengatakan perkara tersebut sudah berjalan, namun kedua tersangka yakni MY dan S tidak kunjung juga ditahan atau diproses.

Dari pertemuan tersebut Budi mengharapkan perkaranya berjalan, dan oknum pengacara yang mengatasnamakan Kasat Polrestro Jaksel tersebut menjanjikan akan menyelesaikan perkara tapi butuh Rp1 miliar.

"Katanya untuk operasional supaya penyidik tidak main-main lagi dan perkara berjalan," kata Budi.

Budi tidak menyanggupi permintaan tersebut lantaran tidak punya uang. Ia juga punya bukti isi obrolan via aplikasi dengan oknum pengacara tersebut.

Karena kesal perkara keduanya mandek hampir dua tahun, Budi memutuskan melapor ke Indonesia Police Watch (IPW).

Baca juga: Pelapor akan ungkap peminta uang Rp1 miliar ke Propam Polda

Baca juga: Pelapor bantah Kasat Reskrim Polrestro Jaksel minta uang Rp1 miliar

Baca juga: Mutasi Kasat Reskrim di Polres Jaksel untuk penyegaran


"Saya lapor ke IPW 15 Desember 2019 karena saya murka, laporan saya yang pertama 2014 sudah enam tahun mandek, sekarang laporan kedua saya mau dua tahun enggak juga jalan," kata Budianto.

Kepada IPW Budi meminta agar perkara dia dirilis bahwa ada oknum penyidik yang meminta uang senilai Rp1 miliar untuk perkaranya.

Dalam laporan yang emosional tersebut Budi mengaku tidak menjelaskan siapa sebenarnya yang meminta sejumlah uang tersebut.

"Saya baru bilang itu penyidik tidak menyebutkan detail yang minta adalah oknum pengacara mengatasnamakan kasat," kata Budi.