Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita politik kemarin (Selasa, 14/1) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima sejumlah ketua umum partai politik dan berdiskusi mengenai beberapa isu kebangsaan hingga tanggapan parpol terkait "parliamentary threshold" atau ambang batas parlemen.

Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

Presiden Jokowi terima sejumlah ketua partai bahas isu kebangsaan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima sejumlah ketua umum partai politik dan berdiskusi mengenai beberapa isu kebangsaan, salah satunya mengenai "omnibus law".

"Membahas 'update' perkembangan situasi terkini tentang kebijakan-kebijakan pemerintah dan masalah negara," kata Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Johnny G Plate melalui telepon, di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca di sini

Arief Budiman: Jangan simpulkan masyarakat tak percaya KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan jangan cepat menyimpulkan masyarakat saat ini sudah tidak percaya kepada institusinya sebagai penyelenggara pemilu pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selengkapnya baca di sini

Blangko KTP-el 2020 diprioritaskan untuk empat kategori pencetakan

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memprioritaskan 16 juta keping blangko KTP elektronik yang tersedia pada 2020 untuk empat kategori pencetakan.

Selengkapnya baca di sini

PKB tidak masalah ambang batas parlemen ditingkatkan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tidak masalah apabila ambang batas parlemen atau "parlementary treshold" ditingkatkan karena diyakini akan membuat sistem kepartaian lebih efektif.

Selengkapnya baca di sini

Bamsoet setuju "parlementary treshold" ditingkatkan jadi 6-7 persen

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyetujui dengan ide menaikkan ambang batas parlemen atau "parlementary treshold", bahkan dirinya mengusulkan menjadi 6-7 persen untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.

Selengkapnya baca di sini