"Jangan menyimpulkan orang tidak percaya dengan KPU, kami konsisten dengan kebijakan yang dikeluarkan," kata Arief, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan jangan cepat menyimpulkan masyarakat saat ini sudah tidak percaya kepada institusinya sebagai penyelenggara pemilu pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Jangan menyimpulkan orang tidak percaya dengan KPU, kami konsisten dengan kebijakan yang dikeluarkan," kata Arief, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Viryan: KPU siap hadir kalau dipanggil KPK

Menurut dia, masyarakat pasti bertanya mengapa sampai terjadi peristiwa OTT terhadap Wahyu, namun tren hasil lembaga survei, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPU cukup tinggi.

Dia mengatakan, kasus OTT Wahyu pasti ada pengaruhnya terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPU RI, namun jangan menyimpulkan orang saat ini tidak percaya terhadap KPU.

"Peristiwa ini sangat memukul kami, KPU harus menjadikan ini pelajaran berharga untuk KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota. Saya selalu ingatkan terus agar mereka waspada dan menjaga integritasnya, lalu bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Arief mengatakan selama ini KPU sudah menjalankan proses sesuai prosedur yang dimiliki institusinya dan pengambilan keputusan diambil dalam rapat pleno dengan jumlahnya harus kuorum.
Baca juga: KPK geledah ruang kerja dan rumah dinas Wahyu Setiawan, sita dokumen

Dia menjelaskan, semua komisioner menyatakan pendapat dalam rapat lalu diambil kebijakan, sehingga jelas 7 komisioner pendapatnya apa dalam mengambil kebijakan.

"Saya pikir itu sudah saya sampaikan ke teman-teman media, siapa saja yang ikut mengambil keputusan dan bagaimana cara kami mengambil keputusan, dan keputusannya apa. Keputusan itu yang menjadi keputusan institusi, kan sudah jelas keputusan itu seperti apa," katanya lagi.

Arief mengatakan KPU menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait mekanisme PAW anggota DPR RI, sehingga tidak menggunakan dalil Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK benarkan geledah kantor KPU

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020