Kemendagri hormati Pemda lantik pejabat eselon III dan IV baru
8 Januari 2020 16:24 WIB
Dukmen. Bupati Morut Aptripel Tumimomor, memasang tanda pangkat saat melantik salah seorang camat bersamaan dengan lebih 100 pejabat eselon II, III, IV dan pejabat fungsional jajaran Pemkab Morut di Kolonodale. (ANTARA/HO-Michael Sorisi)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati adanya pelantikanpejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemerintah Daerah.
Hal itu asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar lewat sambungan telepon kepada ANTARA, Rabu.
Baca juga: Wapres Ma'ruf minta perampingan birokrasi tak menimbulkan kegaduhan
Baca juga: Menkominfo komentari "AI" gantikan eselon
"Sepanjang sesuai aturan UU ASN, mengenai mutasi dan perpindahan jabatan memang diatur oleh masing-masing pejabat pemerintah daerah sesuai dengan UU ASN," ujar Bahtiar.
Ia menambahkan, hal itu akan disesuaikan lagi jika aturan terbaru mewajibkan ada perampingan ke depannya.
"Nanti ke depan kalau ada perampingan pasti ada penataan lagi, disesuaikan lagi," ujar Bahtiar.
Ia mengatakan saat ini memang proses perampingan jabatan eselon III dan IV diserahkan kepada masing-masing pejabat di instansi untuk melakukan pertimbangan sesuai struktur yang ada di instansi masing-masing.
Demikian halnya dengan pemerintah daerah, menurut dia, masing-masing pejabat pemerintah daerah pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan dalam melakukanpelantikan pejabat eselon III dan IV baru. "Struktur yang tersedia hari ini tentu pemerintah daerah punya pertimbangan-pertimbangan. Jadi kita hormati saja," ujar Bahtiar yang juga pelaksana tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu.
Baca juga: Wagub Riau ungkap jabatan "air mata" saat lantik 600 pejabat
Baca juga: Soal pelantikan eselon III dan IV di Riau, Tjahjo: Kami cek dulu
Pelantikan pejabat di lingkungan Pemda sebelumnya dilakukan di pemerintah provinsi Riau setelah Gubernur Riau Syamsuar menerbitkan surat keputusan dengan kpts.45/I/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Provinsi Riau. Total 512 pejabat eselon III dan IV yang dilantik, sedangkan 114 orang lainnya pejabat fungsional.
Ini adalah pertama kalinya Syamsuar melakukan mutasi dan promosi jabatan pejabat eselon III dan IV di masa kepemimpinannya, setelah dilantik pada tahun lalu. Pejabat eselon III dan IV adalah pejabat administrator dan pengawas.
Adapun Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengamanatkan perampingan jabatan eselon III dan IV dalam pidatonya usai dilantik sebagai Presiden periode 2019-2024. Jokowi menjelaskan penyederhanaan birokrasi harus dilakukan besar-besaran.
"Eselon harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," kata Jokowi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang bertugas mengawal amanat Presiden tersebut mengatakan jika perampingan eselon III dan IV sudah dilakukan pada Kementerian PAN-RB.
"Kemenpan-RB juga sudah memangkas eselon III dan IV-nya dari 149 menjadi tiga. Sudah bisa," ujar Tjahjo.
Baca juga: Jimly Ashidiqie setuju penyederhanaan eselon
Baca juga: Dua kementerian selesaikan perampingan eselon
Ia mengatakan perampingan itu juga sudah dilakukan di sejumlah Kementerian lainnya seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Kendati demikian, ia menyerahkan perihal perampingan tersebut kepada masing-masing Kementerian/ Lembaga untuk menyesuaikan kondisi dan struktur tata kelola yang ada di masing-masing instansi pemerintah.
"Itu yang penting adalah arahan Bapak Presiden menjadikan aparatur sipil itu sebagai garda terdepan untuk bisa menggerakkan, mengorganisir masyarakat tetapi juga memberikan pelayanan tercepat, terbaik, sesuai aspirasi masyarakat yang ada baik Kementerian/ Lembaga yang ada di daerah," ujar Tjahjo.
Ujung dari kebijakan itu sebenarnya adalah bagaimana mempercepat proses perizinan yang ada, demikian menurut Tjahjo.
Baca juga: Mensesneg: perampingan eselon untuk maksimalkan jabatan fungsional
Baca juga: Pemprov Jateng siapkan rencana perampingan eselon
Hal itu asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar lewat sambungan telepon kepada ANTARA, Rabu.
Baca juga: Wapres Ma'ruf minta perampingan birokrasi tak menimbulkan kegaduhan
Baca juga: Menkominfo komentari "AI" gantikan eselon
"Sepanjang sesuai aturan UU ASN, mengenai mutasi dan perpindahan jabatan memang diatur oleh masing-masing pejabat pemerintah daerah sesuai dengan UU ASN," ujar Bahtiar.
Ia menambahkan, hal itu akan disesuaikan lagi jika aturan terbaru mewajibkan ada perampingan ke depannya.
"Nanti ke depan kalau ada perampingan pasti ada penataan lagi, disesuaikan lagi," ujar Bahtiar.
Ia mengatakan saat ini memang proses perampingan jabatan eselon III dan IV diserahkan kepada masing-masing pejabat di instansi untuk melakukan pertimbangan sesuai struktur yang ada di instansi masing-masing.
Demikian halnya dengan pemerintah daerah, menurut dia, masing-masing pejabat pemerintah daerah pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan dalam melakukanpelantikan pejabat eselon III dan IV baru. "Struktur yang tersedia hari ini tentu pemerintah daerah punya pertimbangan-pertimbangan. Jadi kita hormati saja," ujar Bahtiar yang juga pelaksana tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu.
Baca juga: Wagub Riau ungkap jabatan "air mata" saat lantik 600 pejabat
Baca juga: Soal pelantikan eselon III dan IV di Riau, Tjahjo: Kami cek dulu
Pelantikan pejabat di lingkungan Pemda sebelumnya dilakukan di pemerintah provinsi Riau setelah Gubernur Riau Syamsuar menerbitkan surat keputusan dengan kpts.45/I/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Provinsi Riau. Total 512 pejabat eselon III dan IV yang dilantik, sedangkan 114 orang lainnya pejabat fungsional.
Ini adalah pertama kalinya Syamsuar melakukan mutasi dan promosi jabatan pejabat eselon III dan IV di masa kepemimpinannya, setelah dilantik pada tahun lalu. Pejabat eselon III dan IV adalah pejabat administrator dan pengawas.
Adapun Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengamanatkan perampingan jabatan eselon III dan IV dalam pidatonya usai dilantik sebagai Presiden periode 2019-2024. Jokowi menjelaskan penyederhanaan birokrasi harus dilakukan besar-besaran.
"Eselon harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," kata Jokowi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang bertugas mengawal amanat Presiden tersebut mengatakan jika perampingan eselon III dan IV sudah dilakukan pada Kementerian PAN-RB.
"Kemenpan-RB juga sudah memangkas eselon III dan IV-nya dari 149 menjadi tiga. Sudah bisa," ujar Tjahjo.
Baca juga: Jimly Ashidiqie setuju penyederhanaan eselon
Baca juga: Dua kementerian selesaikan perampingan eselon
Ia mengatakan perampingan itu juga sudah dilakukan di sejumlah Kementerian lainnya seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Kendati demikian, ia menyerahkan perihal perampingan tersebut kepada masing-masing Kementerian/ Lembaga untuk menyesuaikan kondisi dan struktur tata kelola yang ada di masing-masing instansi pemerintah.
"Itu yang penting adalah arahan Bapak Presiden menjadikan aparatur sipil itu sebagai garda terdepan untuk bisa menggerakkan, mengorganisir masyarakat tetapi juga memberikan pelayanan tercepat, terbaik, sesuai aspirasi masyarakat yang ada baik Kementerian/ Lembaga yang ada di daerah," ujar Tjahjo.
Ujung dari kebijakan itu sebenarnya adalah bagaimana mempercepat proses perizinan yang ada, demikian menurut Tjahjo.
Baca juga: Mensesneg: perampingan eselon untuk maksimalkan jabatan fungsional
Baca juga: Pemprov Jateng siapkan rencana perampingan eselon
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: