Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan rencana perampingan eselon untuk memaksimalkan jabatan fungsional di kementerian.

"Jadi nanti ketika eselon di bawah berkurang, tidak berarti yang diisukan pengurangan pegawai besar-besaran, kesejahteraan pegawai menurun drastis, tidak berkaitan dengan itu. Nanti yang akan diperbesar adalah jabatan fungsional," kata Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat.

Baca juga: Mensesneg: Perampingan eselon tak berkaitan dengan penurunan pangkat

Dalam pidato kenegaraan 20 Oktober 2019 lalu, Presiden Jokowi mengatakan bakal melakukan penyederhanaan jabatan ASN (aparatur sipil negara) di tingkat eselon. Eselon yang ditempati ASN akan dipangkas menjadi dua level yaitu eselon 3 dan 4 sedangkan selebihnya diganti dari jabatan fungsional atau kalangan profesional.

"Sebetulnya yang paling utama dalam kelembagaan pemerintah ini pengambilan keputusan secara cepat, tepat, akurat, tidak berbelit-belit mulai dari hal-hal teknis sampai ke perizinan, regulasi. Ketika presiden melontarkan wacana pemangkasan eselon 3 dan 4 isu utamanya adalah perampingan jenjang birokrasi," tambah Pratikno.

Menurut Pratikno, dengan perampingan eselon, tindakan birokrasi yang tadinya harus menempuh 4 langkah dapat dikurangi menjadi tinggal 2 langkah.

"Jadi, ini kaitannya tahapan perampingan proses yang tadinya 4 level menjadi 2 level di dalam birokrasi," ungkap Pratikno.

Baca juga: Indef: Penyederhanaan eselon bakal dongkrak daya saing Indonesia

Pratikno menilai bahwa jabatan fungsional pun sangat penting karena terkait dengan kompetensi spesifik milik seseorang.

"Orang itu punya kompetensi spesifik tertentu dan punya kesempatan berpromosi dalam kompetensinya. Kalau tidak ada fungsional cameraman misalnya untuk naik pangkat, dia harus naik pangkat struktural, tidak ada hubungannya dengan kamera. Tapi nanti orang bisa naik, tetap menjadi cameraman, ini sebagai contoh saja," jelas Pratikno.

Artinya, perampingan eselon tersebut menjadikan ASN tetap bekerja sesuai dengan kompetensinya meski naik pangkat.

Program penyederhanaan jabatan eselon ini sesungguhnya bukanlah hal baru sebab telah diatur di dalam Undang Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN.

Tapi persoalannya ada juga kementerian yang menambah pos kedeputian.

Baca juga: Kemenpan-RB sebut pejabat eselon III, IV, V seluruh Indonesia 441.148

Baca juga: Anggota Ombudsman, saya setuju rencana pemangkasan pejabat eselon

Baca juga: Soal pemangkasan eselon, Menkumham: Perlu aturan Menpan RB

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019