Medina Zein belum lama gunakan narkoba, kata polisi.
3 Januari 2020 15:18 WIB
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis Medina Zein memberikan keterangan pers saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/01/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pengusaha Medina Zein belum lama menggunakan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pols Yusri Yunus, Jumat menjelaskan, pada awalnya Medina Zein alias Medina Susani ditangkap pada 27 Desember sebagai bagian dari pengembangan kasus narkoba yang menjerat aktor Ibra Azhari.
Penyidik kemudian melakukan tes urine kepada Medina dan hasilnya menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kepada Medina di Pusat Laboratorium Forensik Polri di Kalimalang, Jakarta Timur, untuk menjalani tes rambut dan mengetahui sudah berapa lama Medina mengonsumsi narkoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Puslabfor, tidak ditemukan jejak narkoba dalam rambut Medina yang mengindikasikan bahwa narkoba tersebut belum lama dikonsumsi.
"Yang bersangkutan kita periksa rambut di Puslabfor Polri dan kemarin tanggal 2 Januari sudah keluar hasilnya dan MZ ini tidak bisa terdeteksi dalam arti kata bahwa penggunaannya memang belum terlalu lama," kata Yusri.
Baca juga: Medina Zein direhabilitasi
Baca juga: Terlibat narkoba, Medina Zein jadi tersangka
Baca juga: Positif konsumsi narkoba, Medina Zein ditahan Polda Metro Jaya
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan mengajukan asesmen untuk kasus tersebut ke Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).
Hasil merekomendasikan tersangka penyalahgunaan narkoba Medina Zein untuk direhabilitasi. Medina akan mulai menjalani rehabilitasi sejak 3 Januari 2020.
"Kemarin sudah dilakukan asesemen oleh Lemdikpol langsung dan sudah keluar hasil asesmennya jadi diputuskan untuk Medina Zein alias Mediza Susani ini akan dilaksanakan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
Medina akan direhabilitasi selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca juga: Medina Zein ditangkap polisi terkait kasus Ibra Azhari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pols Yusri Yunus, Jumat menjelaskan, pada awalnya Medina Zein alias Medina Susani ditangkap pada 27 Desember sebagai bagian dari pengembangan kasus narkoba yang menjerat aktor Ibra Azhari.
Penyidik kemudian melakukan tes urine kepada Medina dan hasilnya menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kepada Medina di Pusat Laboratorium Forensik Polri di Kalimalang, Jakarta Timur, untuk menjalani tes rambut dan mengetahui sudah berapa lama Medina mengonsumsi narkoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Puslabfor, tidak ditemukan jejak narkoba dalam rambut Medina yang mengindikasikan bahwa narkoba tersebut belum lama dikonsumsi.
"Yang bersangkutan kita periksa rambut di Puslabfor Polri dan kemarin tanggal 2 Januari sudah keluar hasilnya dan MZ ini tidak bisa terdeteksi dalam arti kata bahwa penggunaannya memang belum terlalu lama," kata Yusri.
Baca juga: Medina Zein direhabilitasi
Baca juga: Terlibat narkoba, Medina Zein jadi tersangka
Baca juga: Positif konsumsi narkoba, Medina Zein ditahan Polda Metro Jaya
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan mengajukan asesmen untuk kasus tersebut ke Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).
Hasil merekomendasikan tersangka penyalahgunaan narkoba Medina Zein untuk direhabilitasi. Medina akan mulai menjalani rehabilitasi sejak 3 Januari 2020.
"Kemarin sudah dilakukan asesemen oleh Lemdikpol langsung dan sudah keluar hasil asesmennya jadi diputuskan untuk Medina Zein alias Mediza Susani ini akan dilaksanakan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
Medina akan direhabilitasi selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca juga: Medina Zein ditangkap polisi terkait kasus Ibra Azhari
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: