Walhi: Pelanggaran hak atas lingkungan hidup bukan pelanggaran biasa
10 Desember 2019 19:06 WIB
Koordinator Bidang Politik Walhi Khalisah Khalid (kanan) bersama narasumber lain dalam konferensi pers di kantor Walhi Jakarta, Selasa (10/12/2019). (ANTARA/Katriana)
Jakarta (ANTARA) - Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan bahwa pelanggaran hak atas lingkungan hidup bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk pelanggaran serius yang perlu dicari solusinya bersama-sama masyarakat dengan pemerintah.
"Walhi dalam kajiannya sudah menemukan bahwa pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup adalah pelanggaran serius," kata Koordinator Bidang Politik Walhi Khalisah Khalid dalam konferensi pers di kantor Walhi Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan instrumen hukum Indonesia belum memiliki kekuatan untuk menjangkau bentuk-bentuk pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup.
Namun, berdasarkan kajian Walhi, mereka telah menemukan, dari bentuk pelanggaran itu unsur-unsur yang memenuhi kriteria untuk memasukkan pelanggaran hak atas lingkungan hidup sebagai kejahatan ekosida atau kejahatan terhadap lingkungan.
"Unsur-unsur sebagai kejahatan ekosida sudah terpenuhi dalam berbagai peristiwa pelanggaran terkait lingkungan hidup," katanya.
Baca juga: Walhi tagih aturan perlindungan untuk pejuang lingkungan hidup
Baca juga: Walhi : Partisipasi masyarakat perlu untuk atasi darurat lingkungan
Baca juga: Pemerintah diminta perhatikan hak lingkungan hidup masyarakat
Unsur-unsur kejahatan ekosida itu, kata dia, dapat dilihat dari dampak yang cukup luas, tingkat keparahan dan rentang waktu yang sangat panjang dari sebuah kasus lingkungan.
Selain itu, unsur tindakan juga menjadi pertimbangan Walhi untuk menggolongkan kasus perusakan lingkungan tertentu sebagai pelanggaran serius.
Oleh karena itu, Walhi, dalam kesempatan memperingati Hari HAM, mendorong pemerintah untuk memasukkan pelanggaran hak atas lingkungan hidup sebagai pelanggaran atau kejahatan serius. "Ini yang kita dorong," katanya.
Walhi berharap ke depan dorongan itu bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi pelanggaran yang terjadi terhadap hak atas lingkungan hidup.
"Semoga ini jadi momentum bagi kita semua untuk sama-sama bersuara menghentikan pelanggaran terhadap pejuang lingkungan hidup di manapun dan kepada siapapun," katanya.
Walhi juga mendukung pernyataan yang disampaikan Paus Fransiskus pada pertemuan gereja di Brasil terkait pandangannya tentang kejahatan ekosida dan mendorong adanya instrumen hukum internasional yang bisa menjangkau dan mengadili kejahatan ekosida.
"Paus Fransiskus sudah mengeluarkan satu pidato yang sangat baik terkait pandangannya tentang kejahatan ekosida dan (kami) juga mendorong agar ada instrumen hukum di internasional yang bisa menjangkau kejahatan ekosida dan tentu saja mengadili kejahatan ekosida," katanya.*
Baca juga: Seminar lingkungan Walhi-GYM ajak masyarakat selamatkan hutan
Baca juga: WALHI ke Malaysia dorong regulasi karhutla antar-negara
Baca juga: WALHI: Pemprov Lampung tidak serius cabut izin tambang pasir laut
"Walhi dalam kajiannya sudah menemukan bahwa pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup adalah pelanggaran serius," kata Koordinator Bidang Politik Walhi Khalisah Khalid dalam konferensi pers di kantor Walhi Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan instrumen hukum Indonesia belum memiliki kekuatan untuk menjangkau bentuk-bentuk pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup.
Namun, berdasarkan kajian Walhi, mereka telah menemukan, dari bentuk pelanggaran itu unsur-unsur yang memenuhi kriteria untuk memasukkan pelanggaran hak atas lingkungan hidup sebagai kejahatan ekosida atau kejahatan terhadap lingkungan.
"Unsur-unsur sebagai kejahatan ekosida sudah terpenuhi dalam berbagai peristiwa pelanggaran terkait lingkungan hidup," katanya.
Baca juga: Walhi tagih aturan perlindungan untuk pejuang lingkungan hidup
Baca juga: Walhi : Partisipasi masyarakat perlu untuk atasi darurat lingkungan
Baca juga: Pemerintah diminta perhatikan hak lingkungan hidup masyarakat
Unsur-unsur kejahatan ekosida itu, kata dia, dapat dilihat dari dampak yang cukup luas, tingkat keparahan dan rentang waktu yang sangat panjang dari sebuah kasus lingkungan.
Selain itu, unsur tindakan juga menjadi pertimbangan Walhi untuk menggolongkan kasus perusakan lingkungan tertentu sebagai pelanggaran serius.
Oleh karena itu, Walhi, dalam kesempatan memperingati Hari HAM, mendorong pemerintah untuk memasukkan pelanggaran hak atas lingkungan hidup sebagai pelanggaran atau kejahatan serius. "Ini yang kita dorong," katanya.
Walhi berharap ke depan dorongan itu bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi pelanggaran yang terjadi terhadap hak atas lingkungan hidup.
"Semoga ini jadi momentum bagi kita semua untuk sama-sama bersuara menghentikan pelanggaran terhadap pejuang lingkungan hidup di manapun dan kepada siapapun," katanya.
Walhi juga mendukung pernyataan yang disampaikan Paus Fransiskus pada pertemuan gereja di Brasil terkait pandangannya tentang kejahatan ekosida dan mendorong adanya instrumen hukum internasional yang bisa menjangkau dan mengadili kejahatan ekosida.
"Paus Fransiskus sudah mengeluarkan satu pidato yang sangat baik terkait pandangannya tentang kejahatan ekosida dan (kami) juga mendorong agar ada instrumen hukum di internasional yang bisa menjangkau kejahatan ekosida dan tentu saja mengadili kejahatan ekosida," katanya.*
Baca juga: Seminar lingkungan Walhi-GYM ajak masyarakat selamatkan hutan
Baca juga: WALHI ke Malaysia dorong regulasi karhutla antar-negara
Baca juga: WALHI: Pemprov Lampung tidak serius cabut izin tambang pasir laut
Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: