Jakarta (ANTARA) - Organisasi lingkungan hidup independen Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan partisipasi seluruh masyarakat sangat diperlukan dalam mengatasi kondisi darurat lingkungan hidup yang terjadi saat ini.
"Darurat karena kita lihat kedaruratan itu salah satu indikatornya adalah semakin mengecilnya ruang demokrasi untuk menyampaikan pendapat," kata Koordinator Desk Politik Walhi Khalisah Khalid dalam konferensi pers di kantor Walhi Jakarta, Selasa.
Dalam konteks lingkungan hidup, menurut dia, pemerintah mengakui bahwa mereka sebenarnya tidak bisa berjalan sendiri tanpa partisipasi masyarakat, sesuai Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"(Undang-undang) itu sudah 'rigid' menjelaskan tentang bagaimana partisipasi masyarakat," katanya.
Namun, kata dia, pada kenyataannya partisipasi masyarakat dalam upaya melindungi lingkungan hidup justru dihadapkan dengan kriminalisasi dan aksi kekerasan.
Kondisi tersebut, katanya lebih lanjut, tentu saja bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada dan akan semakin mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.
Kemudian, kata dia, selain kriminalisasi, aksi kekerasan yang hingga berakibat pada ancaman kematian juga dialami oleh sejumlah aktivis lingkungan, dan fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga fenomena global.
"Jadi pejuang lingkungan hidup ini sebenarnya yang berjuang untuk kebaikan bersama justru mengalami kerentanan yang semakin besar. Hal ini beriringan dengan investasi yang masuk," demikian Khalisah Khalid.
Baca juga: WALHI Laporkan Bentrokan Kuansing ke Komnas HAM
Baca juga: Sempat hilang, aktivis Walhi Sumut Golfrid Siregar meninggal dunia
Baca juga: Pemerintah diminta perhatikan hak lingkungan hidup masyarakat
Walhi : Partisipasi masyarakat perlu untuk atasi darurat lingkungan
10 Desember 2019 13:13 WIB
Koordinator Desk Politik Walhi Khalisah Khalid memberi penjelasan dalam konferensi pers di kantor Walhi Jakarta, Selasa (10/12/2019). (FOTO ANTARA/Katriana)
Pewarta: Katriana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Tags: