Polres Jakarta Utara tetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan
26 November 2019 20:13 WIB
Polres Jakarta Utara menghadirkan dua tersangka kasus tawuran yang berakhir pengeroyokan dan pembunuhan antar geng motor di Kelurahan Sunter Raya, Kecamatam Tanjung Priok, Jakarta Utara. (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian resor (Polres) Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka kasus tawuran berakhir pengeroyokan dan pembunuhan antar geng motor di Kelurahan Sunter Raya, Kecamatam Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi mengatakan pengeroyokan itu mengakibatkan seorang korban bernama Herly Suprapto meninggal dunia. Selain dua tersangka, polisi juga menetapkan satu orang sebagai penghasut dan empat orang masih dilakukan pendalaman.
"Dalam waktu dekat kami akan menetapkan statusnya, apakah mereka menjadi tersangka atau dibebaskan sebagai saksi," Kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Selasa.
Baca juga: Geng motor Independent konsumsi ganja jelang beraksi
Kronologis kasus itu berawal ketika geng motor Sunter Kangkungan dan Vademangan (VDM) berjanji untuk tawuran. Waktu ditentukan pertama kali pada Sabtu (23/11) malam, namun tawuran iu berhasil dihalau warga sehingga batal dilakukan.
"Antara korban dan para pelaku sama-sama tergabung dalam satu grup WhatsApp," jelas Kapolres.
Kemudian, dua geng motor itu kemudian membuat janji kembali pada Minggu (24/11) untuk kembali tawuran di Jalan Sunter Kangkung, Sunter Jaya sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Polres Jakarta Utara tangkap pelaku pengeroyokan di Cilincing
Saat kejadian itu, salah satu korban atas nama Herly Suprapto mengalami luka bacok akibat sabetan benda tajam, korban dilarikan ke RSUD Kemayoran dan dinyatakan meninggal dunia.
Polres Jakarta Utara menyita barang bukti sebilah celurit, empat buah motor milik pelaku dan korban hingga telepon genggam sebagai alat komunikasi.
Para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, pasal 55, 56 ayat 2 dan pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga: Polres Jakarta Utara memburu sisa geng motor "Oy-Oy"
Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi mengatakan pengeroyokan itu mengakibatkan seorang korban bernama Herly Suprapto meninggal dunia. Selain dua tersangka, polisi juga menetapkan satu orang sebagai penghasut dan empat orang masih dilakukan pendalaman.
"Dalam waktu dekat kami akan menetapkan statusnya, apakah mereka menjadi tersangka atau dibebaskan sebagai saksi," Kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Selasa.
Baca juga: Geng motor Independent konsumsi ganja jelang beraksi
Kronologis kasus itu berawal ketika geng motor Sunter Kangkungan dan Vademangan (VDM) berjanji untuk tawuran. Waktu ditentukan pertama kali pada Sabtu (23/11) malam, namun tawuran iu berhasil dihalau warga sehingga batal dilakukan.
"Antara korban dan para pelaku sama-sama tergabung dalam satu grup WhatsApp," jelas Kapolres.
Kemudian, dua geng motor itu kemudian membuat janji kembali pada Minggu (24/11) untuk kembali tawuran di Jalan Sunter Kangkung, Sunter Jaya sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Polres Jakarta Utara tangkap pelaku pengeroyokan di Cilincing
Saat kejadian itu, salah satu korban atas nama Herly Suprapto mengalami luka bacok akibat sabetan benda tajam, korban dilarikan ke RSUD Kemayoran dan dinyatakan meninggal dunia.
Polres Jakarta Utara menyita barang bukti sebilah celurit, empat buah motor milik pelaku dan korban hingga telepon genggam sebagai alat komunikasi.
Para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, pasal 55, 56 ayat 2 dan pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga: Polres Jakarta Utara memburu sisa geng motor "Oy-Oy"
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: