KPK kembali panggil Rokhmin Dahuri
20 November 2019 11:06 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Kabinet Gotong Royong, Prof. Rokhmin Dahuri di Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Sarjana Oseanologi Indonesia 2019. (ANTARA/Shariva Alaidrus)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu kembali memanggil Ketua Bidang Kelautan, Perikanan, dan Nelayan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rokhmin Dahuri dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rokhmin Dahuri, swasta sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya Purwadisastra," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK panggil Rokhmin Dahuri terkait kasus TPPU Sunjaya
Baca juga: KPK: OTT "recehan" bisa berkembang jadi praktik korupsi besar
Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka pencucian uang
Baca juga: Dua orang dicegah terkait kasus Sunjaya Purwadisastra
Sebelumnya, Rokhmin yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu belum memenuhi panggilan KPK pada Kamis (31/10).
"Surat panggilan retur," ucap Febri saat itu.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019.
Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rokhmin Dahuri, swasta sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya Purwadisastra," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK panggil Rokhmin Dahuri terkait kasus TPPU Sunjaya
Baca juga: KPK: OTT "recehan" bisa berkembang jadi praktik korupsi besar
Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka pencucian uang
Baca juga: Dua orang dicegah terkait kasus Sunjaya Purwadisastra
Sebelumnya, Rokhmin yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu belum memenuhi panggilan KPK pada Kamis (31/10).
"Surat panggilan retur," ucap Febri saat itu.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019.
Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: