Jakarta (ANTARA) - Komisi D DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan penambahan anggaran pengadaan alat berat pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang diajukan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) untuk tahun 2020.

Dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa, usulan penambahan pengadaan alat berat itu semula sebesar Rp9 miliar menjadi Rp15,4 miliar.

Awalnya Rp9 miliar, namun Dinas SDA DKI mengajukan penambahan alokasi anggaran menjadi Rp15,4 miliar saat rapat pembahasan KUA-PPAS.

"Dewan sepakat menambah pengadaan alat berat dalam upaya penanggulangan banjir di pemukiman warga," ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

Baca juga: PMD 2020 lima BUMD layak dibahas lebih lanjut
Baca juga: Jakarta Propertindo usulkan PMD Rp767 miliar untuk Formula E


Kendati demikian, Komisi D DPRD DKI Jakarta tetap meminta revisi nama nomenklatur kegiatan pengadaan alat berat diubah agar tidak menimbulkan masalah saat pencairan anggaran karena sama dengan pelaksanaan barang yang dibutuhkan.

"Yang direvisi itu nama nomenklatur pengadaan alat berat, tapi yang akan dibeli itu alat pompa portabel yang ditempatkan di pemukiman padat penduduk serta mobil tangki air bersih," katanya.

"Ini (revisi) yang diminta Dewan sehingga pengadaan alat penanggulangan banjir ini terealisasi di tahun anggaran 2020," ujarnya.

Sementara itu, Kadis SDA DKI Jakarta Juani Yusuf menjelaskan pengadaan alat pompa portabel akan ditempatkan di pemukiman padat penduduk yang kerap dilanda banjir saat hujan lebat.

"Kami tempatkan pompa-pompa di pemukiman padat penduduk sehingga banjir yang terjadi bisa ditangani secepatnya," katanya.