Jakarta (ANTARA) - Komisi D DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi DKI memasang kamera pengawas (CCTV) sebagai peningkatan pengawasan tempat umum menyusul penemuan kondom di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
 
"Kita bisa lihat apakah CCTV selama ini berjalan atau tidak di RTH," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
 
Ida menuturkan langkah ini merupakan bentuk evaluasi terkait adanya laporan temuan kondom di kawasan Jakarta Barat tersebut.
 
Selain itu, dia juga menyoroti perlu adanya evaluasi terkait kinerja petugas yang berjaga. Menurutnya perlu ada evaluasi apabila petugas keteteran selama menjaga lingkungan di taman.
 
"Petugas bagaimana laporannya apakah memang petugas ini kurang tahu keteteran untuk menjaga lingkungan taman," ujarnya.
 
Selain itu, Ida juga mendesak pemerintah provinsi DKI harus berkoordinasi dengan pengurus RW dan RT. Pasalnya, taman harus menjadi lokasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat
 
"Kalau sifatnya dekat dengan rumah kita RTH-nya atau pas jalan ke kantor, mungkin masih bisa terpantau," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Jakbar perketat pengawasan RTH menyusul temuan kondom
 
Dengan demikian, Ida berharap agar masyarakat bisa memberikan masukan kepada DPRD DKI jika menemukan masalah di lapangan yang harus segera ditindaklanjuti.
 
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menginstruksikan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) setempat untuk menjadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan sebagai taman pasif.
 
"Saya segera minta ke Sudin Tamhut untuk segera tindaklanjuti kondisi taman itu. Jadi, taman untuk dilintasi aja. Jadi, paling tidak, di situ tak ada ruang buat nongkrong-nongkrong, buat ditanami saja," kata Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto ​​​​​​saat dihubungi di Jakarta pada Senin.
 
Penegasan dan instruksi tersebut karena temuan alat kontrasepsi berupa kondom yang berserakan di lokasi tersebut sehingga diduga tempat itu dipakai sebagai lokasi prostitusi ilegal.
 
Menurut Uus, pengertian taman pasif adalah daerah itu tidak untuk dimasuki masyarakat.

Baca juga: Kondom berserakan, RTH Jalan Tubagus Angke jadi taman pasif

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024