Kendari (ANTARA) - Diduga membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu, enam personel Satreskrim Polres Kendari akan menjalani sidang disiplin pekan depan di Propam Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, di Kendari, Kamis, menjelaskan enam personel polisi itu menjadi terperiksa karena diduga tidak disiplin dan menyalahi standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan pengamanan demo.

"Minggu depan akan sidang disiplin dan itu akan digelar secara terbuka. Kami nanti juga akan memanggil para pihak terkait," kata AKBP Harry Goldenhardt pula.
Baca juga: Enam polisi dibebas tugaskan terkait kematian mahasiswa Kendari

Harry mengatakan, terhadap enam orang itu, pemberkasannya telah selesai dan direncanakan akan disidang disiplin pada pekan depan di Propam Polda Sultra.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Brigjen Merdisyam telah membebastugaskan enam personel Polres Kendari tersebut, melalui Surat Telegram bernomor ST/969/IX/Kep.2/2019, karena diduga melanggar SOP saat pengamanan unjuk rasa 26 September 2019 lalu.

Keenam orang itu adalah AKP DK yang merupakan Kasat Reskrim Polres Kendari, serta lima orang anggotanya masing-masing Bripka MAP, Brigadir AM, Bripka MI, Briptu H, dan Bripda FS.
Baca juga: Tim Investigasi Polri periksa enam polisi terkait demo Kendari

Saat unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari meninggal dunia, yakni Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (18), diduga terkena tembakan oleh pihak keamanan saat mengamankan aksi unjuk rasa.