Artis narkoba, Rifat Umar diamankan bersama dua rekannya
3 Oktober 2019 19:33 WIB
Barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan dari tangan Rifat Umar dihadirkan dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019). ANTARA/Fianda Rassat/aa.
Jakarta (ANTARA) - Petugas Polda Metro Jaya menangkap artis Rifat Umar bersama dua rekannya, Rizki Ramadhan (32) dan Tessa Nur Aliyah (25) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Ditangkap Rabu (2/10) di rumah Kayu Manis Jalan Melati Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dari Rifat berupa satu unit mobil nopol B-1624-KOW, tiga buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja.
Baca juga: Artis Rifat Umar ditangkap Polda Metro diduga terkait narkoba
Kemudian tiga buah paket ganja dibungkus kertas, empat buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan satu telepon seluler.
Barang bukti milik Rizki Ramadhan berupa enam buah plastik sedang isi ganja, satu buah plastik besar isi ganja, satu buah kaleng isi ganja, dan satu telepon seluler, serta satu telepon seluler milik Tessa.
Ketiga orang itu dijerat pasal 111 (2) juncto Pasal 114 (2) subsidair Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Jefri Nichol jalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba
"Ditangkap Rabu (2/10) di rumah Kayu Manis Jalan Melati Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dari Rifat berupa satu unit mobil nopol B-1624-KOW, tiga buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja.
Baca juga: Artis Rifat Umar ditangkap Polda Metro diduga terkait narkoba
Kemudian tiga buah paket ganja dibungkus kertas, empat buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan satu telepon seluler.
Barang bukti milik Rizki Ramadhan berupa enam buah plastik sedang isi ganja, satu buah plastik besar isi ganja, satu buah kaleng isi ganja, dan satu telepon seluler, serta satu telepon seluler milik Tessa.
Ketiga orang itu dijerat pasal 111 (2) juncto Pasal 114 (2) subsidair Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Jefri Nichol jalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba
Pewarta: Taufik Ridwan dan Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: