Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mengatakan lebih baik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru direvisi digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Itu lebih bagus. Jadi nanti akan ada pemikiran-pemikiran lain," kata Nasir saat ditemui seusai pelantikan anggota DPR/DPD/MPR di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca juga: MK gelar sidang pendahuluan pertama uji materi revisi UU KPK
Baca juga: Hakim MK pertanyakan kerugian pemohon uji materi revisi UU KPK
Baca juga: Presiden: Jangan ragukan komitmen saya kepada demokrasi
Politisi asal Aceh itu mengatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi lebih baik daripada Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengembalikan Undang-Undang KPK yang belum direvisi.
Menurut Nasir, bila Presiden Joko Widodo memilih peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menyelesaikan polemik KPK, bisa jadi malah berdampak buruk.
"Kalau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, saya khawatir nanti seperti senjata makan tuan," kata Nasir tanpa menjelaskan apa yang dia maksud sebagai "senjata makan tuan".
Baca juga: Aksi menolak UU KPK masih berlanjut di Aceh
Baca juga: Yasonna tidak setuju usulan perppu untuk revisi UU KPK
Baca juga: KPK mengidentifikasi 26 persoalan dalam revisi UU KPK
Sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD periode 2019-2024 mengikuti pelantikan yang diadakan di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Pelantikan anggota DPR/DPD/MPR dipimpin Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan tamu undangan lainnya.
Politisi PKS: Lebih baik UU KPK digugat ke MK
1 Oktober 2019 14:02 WIB
Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M. Nasir Djamil (ANTARA/Ismar Patrizki)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: