Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Bataona mengatakan, keliru jika beranggapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan korupsi.

"Saya membaca bahwa anggapan bahwa karena KPK itu lembaga yang hadir untuk membasmi korupsi, maka KPK sudah pasti tidak korupsi," kata Mikhael Bataona kepada Antara di Kupang, Senin, terkait reaksi penolakan terhadap revisi UU KPK.

Padahal menurut dia, semua paham penegak hukum dalam banyak kasus adalah pelanggar hukum yang utama.

Baca juga: MK gelar sidang pendahuluan pertama uji materi revisi UU KPK

Apalagi penegak hukum yang tidak diawasi lewat prosedur check and balances, katanya.

Dia mengatakan, semua orang tentu paham akan pandangan Lord Acton bahwa, "absolute power corrupts absolutely" bahwa kekuasaan yang absolut sudah pasti korup.

Hal berikutnya menurut dia, adalah setiap warga negara, termasuk mahasiswa harus dibiasakan untuk membaca banyak sumber agar ketika mendapat sebuah informasi, mereka tidak emosional dan reaksional.

Karena yang juga berbahaya adalah orang yang hanya membaca satu buku dan mempertahankan mati-matian cara berpikirnya dan tidak pernah mengkritik cara berpikirnya itu.

Baca juga: Pengamat sebut aksi massa jangan dikristalisasi tolak UU KPK

Menurut dia, situasi negara saat ini merefleksikan apa yang dikatakan oleh Plato 2500 tahun silam, bahwa yang sangat berbahaya dalam demokrasi adalah "ketika kepala dikooptasi oleh selangkangan" atau ketika amarah menguasai nalar,"