"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan untuk saat ini kami sudah lakukan penyegelan terhadap lahan itu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu Siko, di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat.
Ia bilang, lahan yang terbakar itu seluas dua hektar yang merupakan milik warga, namun masuk dalam konsensi perusahaan.
Juga baca: DPRD Kotawaringin Timur desak cabut izin perusahaan sawit
Juga baca: Polisi olah TKP di lahan terbakar milik perusahaan di Kalteng
Juga baca: Polda Kalbar segel dua lahan kebun sawit
Ia mengatakan dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan saksi ahli seperti BPN, Dinas Perkebunan, Lingkungan Hidup dan BMKG.