Bandarlampung (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) daerah Lampung menyatakan, sampai saat ini masih banyak kasus pencemaran dan persoalan lingkungan hidup (LH) yang telah diadukan oleh masyarakat, namun belum dapat ditangani sebagaimana mestinya oleh pemerintah dan penegak hukum setempat. "Kami banyak menerima pengaduan dari masyarakat soal pencemaran dan kasus-kasus lingkungan hidup itu. Tapi penyelesaiannya `kan menjadi tanggungjawab pemerintah serta penegak hukum," kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Mukri Friatna, di Bandarlampung, Jumat. Ia menyebutkan, sejak Januari hingga Mei 2008, Walhi Lampung saja telah menerima sebanyak enam pengaduan dari warga masyarakat pada empat kabupaten di Provinsi Lampung. Kasus-kasus yang disampaikan masyarakat itu, diantaranya adalah ilegal logging (pembalakan liar), pertambangan, dan penebangan pohon di perkotaan. Walhi Lampung juga berkali-kali menerima pengaduan sejumlah warga di beberapa tempat di Lampung yang melaporkan adanya dugaan kasus pencemaran sungai, pencemaran udara di lingkungan tempat tinggal warga, serta kebisingan karena aktivitas industri sekitar rumah warga. "Semua pengaduan itu, kebanyakan hanya mampu ditindaklanjuti sebatas investigasi di lapangan," katanya. Apalagi untuk menindaklanjuti kasus pencemaran sungai dan lingkungan lainnya, warga maupun pihak lain sulit untuk mengambil sampel (contoh) air yang tercemar tanpa melalui prosedur baku dengan berita acara formal yang seharusnya. Akibatnya upaya warga dan berbagai pihak itu menjadi kurang berguna. "Pemerintah melalui dinas teknis terkait yang paling berwenang menindaklanjutinya, termasuk pula aparat penegak hukum di dalamnya," kata dia pula. Padahal sebenarnya, lanjut Mukri, sudah cukup banyak masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders) di dalamnya yang secara sadar atau tidak menjadi korban kejahatan lingkungan, sehingga perlu segera menyikapinya. Namun mereka umumnya belum mengerti bagaimana mekanisme pengaduan saat menemukan tindak kejahatan lingkungan itu. "Kalau pun mereka menjalankan prosedur yang telah diketahui, kebanyakan akan terbentur lagi dengan urusan birokrasi instansional yang cukup rumit. Karenanya, masyarakat menjadi enggan untuk melanjutkan tuntutan mereka itu," katanya. "Perlu mekanisme pengaduan kasus-kasus lingkungan dari masyarakat agar mendapatkan jaminan dapat ditindaklanjuti sampai tuntas, termasuk kemungkinan diproses hukum ke pengadilan yang menjamin hak gugat lingkungan bagi masyarakat yang dirugikan," kata Mukri lagi. Walhi Lampung mengingatkan, kasus-kasus pencemaran dan kejahatan lingkungan hidup diperkirakan akan semakin banyak dan meningkat, sehingga peran masyarakat dan pemangku kepentingan perlu ditingkatkan pula. Tapi pemerintah melalui dinas teknis serta aparat penegak hukum, juga diminta tidak hanya tinggal diam menunggu, melainkan bisa proaktif menyikapi semua itu.(*)