Jakarta, (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) akan menghentikan siaran 127 stasiun televisi yang belum mempunyai ISR (Izin Siaran Radio). "Juli kami mulai bekerja (menertibkan)," kata Dirjen Postel Depkominfo, Basuki Yusuf Iskandar, usai Rapat Kerja Depkominfo dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Kamis. Basuki mengatakan pihaknya mulai menertibkan setelah mendapatkan persetujuan bersama antara Depkominfo dan panitia kerja (panja) frekuensi dari Komisi I DPR yang sedang bekerja. Dia menjelaskan, 127 stasiun televisi melakukan siaran meski belum mendapatkan ISR karena belum menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No38/ 2007 tentang pembagian wewenang pemerintah pusat dan daerah, yang menyebutkan hanya pemerintah pusat yang mempunyai wewenang memberikan ISR TV. Tetapi Basuki mengatakan, 127 stasiun TV lokal tersebut tidak sepenuhnya salah karena mereka mempunyai ISR dari pemerintah daerah sesuai PP No25/ 2000 tentang kewenangan pemerintah pusat dan provinsi sebagai daerah otonom yang didapat sebelum pemberlakukan PP No38/ 2007. Basuki mengatakan, TV lokal yang memperoleh ISR sebelum PP No38/ 2007 terbit akan diberi toleransi, yakni kesempatan mengurus ISR di pemerintah pusat. "Tidak ada toleransi bagi yang mengurus setelah PP No38/ 2007 terbit," katanya. Menkominfo menyatakan segera menerbitkan Surat Edaran tentang penghentian sementara (moratorium) permohonan izin bagi televisi dan radio di daerah-daerah padat sebelum diberlakukannya penyiaran digital. Kebijakan tersebut diambil Depkominfo karena banyaknya jumlah pemohon dan secara riili berkati dengan ketersediaan kanal frekuensi di daerah-daerah padat yang sesungguhnya sangat-sangat terbatas. Nuh menjelaskan, hingga saat ini ada 2.425 permohonan IPP (Izin Penyelenggaraan dan Penyiaran) yang terdiri dari 2.167 permohonan IPP radio dan 258 permohonan IPP televisi. Sebanyak 2.167 permohonan IPP radio terdiri dari 109 permohonan LPP (Lembaga Penyiaran Publik), 1.707 LPS (lembaga Penyiaran Swasta), 351 LPK( Lembaga Penyiaran Komunitas). Sedangkan 258 permohonan IPP televisi terdiri dari 12 LPP, 179 LPS, 13 LPK dan 54 permohonan Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB).(*)