Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah memberikan sejumlah catatan terkait dewan pengawas (dewas) dan wewenang penyadapan dalam revisi kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama, kami menganggap pembentukan Dewan Pengawas KPK yang disebutkan bagian dari KPK menyebabkan Dewas ini menjadi satu organ tidak dapat bekerja lebih independen dan kredibel. Kedua, terkait pemilihan Dewas KPK yang menjadi kewenangan mutlak presiden, PKS menilai ketentuan itu tidak sesuai tujuan awal RUU KPK. Apalagi diatur ketentuan pimpinan KPK meminta izin Dewas untuk penyadapan," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Hal ini diperparah ketentuan keharusan KPK meminta izin penyadapan ke dewan pengawas, padahal penyadapan adalah senjata KPK mencari bukti dalam mengungkap kasus extraordinary crime.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI setujui revisi UU KPK

PKS menilai KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin ke dewan pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia, katanya.

Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyatakan setuju mengesahkan revisi UU KPK undang-undang.

"Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," tanya pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah kepada peserta rapat.

Baca juga: Fraksi Gerindra susupi catatan ke meja pimpinan sidang paripurna 9

Pertanyaan Fahri dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Berdasarkan laporan Fahri Hamzah terdapat 289 orang anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR.

Namun berdasarkan penghitungan manual, anggota dewan yang hadir di ruangan hingga pukul 12.18 WIB berjumlah 102 orang.

Baca juga: Revisi UU KPK yang baru - Menkumham: Dewas bagian internal KPK

Dalam rapat paripurna tersebut Presiden melalui Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah bahwa diperlukan pembaharuan hukum agar tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.

"Kita semua mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang atas Perubahan UU 30 tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama agar pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia," kata Yasonna.