Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan DPR telah menerima Surat Presiden yang menugaskan perwakilan pemerintah dalam membahas revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Setahu saya tidak ada (menyebutkan Presiden setuju atau tidak revisi UU KPK), hanya menunjuk wakil pemerintah," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan Surpres tersebut telah diterima pada Rabu (11/9), dan dirinya telah mengonfirmasi pada Sekjen DPR pada Kamis (12/9) pagi, ternyata sudah masuk ke DPR.

Menurut dia, dalam Surpres tersebut menyebutkan Presiden Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara mewakili pemerintah melakukan pembahasan revisi UU KPK.

Baca juga: Presiden Jokowi sudah teken surpres untuk revisi UU KPK

Baca juga: Yusril harap Presiden Jokowi beri keputusan terbaik soal revisi UU KPK

Baca juga: Agus Rahardjo berharap presiden tidak menyetujui pembahasan revisi


Namun Bamsoet enggan menyampaikan pendapatnya terkait beberapa poin krusial yang ada dalam revisi UU KPK tersebut seperti keberadaan Dewan Pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan penyadapan.

"Pandangan saya adalah pandangan DPR, nanti saja tanyakan langsung kepada Komisi lll DPR," ujarnya.