Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap agar Presiden Joko Widodo tidak menyetujui pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agus Rahardjo disela kegiatan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi 2019, di Yogyakarta, Rabu, mengatakan semoga Presiden Jokowi tidak mengirimkan Surat presiden yang isinya menyetujui pembahasan revisi ke DPR RI.

"Harapan kami seperti itu, presiden ka npunya waktu 60 hari (untuk menyetujui atau tidak dan berkirim surat ke DPR). Dan saya sangat berharap mendengarkan para ahli baik yang di perguruan tinggi atau yang di luar perguruan tinggi," kata dia.

Baca juga: Agus Rahardjo: Biarkan DPR berikutnya yang membicarakan revisi

Baca juga: Revisi UU KPK, Menkumham akan pelajari draf dengan hati-hati


KPK menolak revisi tersebut kata dia karena rencana tersebut belum tepat kalau diaplikasikan saat ini, apalagi masa jabatan legislator periode 2014-2019 akan berakhir 30 September 2019 mendatang.

Dengan waktu yang terbatas seperti itu menurut dia, sulit untuk mewujudkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lebih baik jika revisi tetap dipaksakan.

"30 September harus selesai, itu kan tidak mungkin kita kemudian bisa berdiskusi (soal revisi), berbicara dengan banyak pihak bagaimana KPK ke depan lebih baik," kata dia.

Penolakan revisi tersebut terus mengalir, ketika kegiatan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi 2019 di Yogyakarta Ketua KPK itu juga mendapat dukungan dari mahasiswa BEM UGM.

BEM Keluarga Mahasiswa UGM juga menyerahkan satu jilid yang berisi analisa dan kajian dari alasan menolak revisi UU KPK ke Agus Rahardjo.

Baca juga: Akademisi Unair aksi "bendera hitam" tolak revisi UU KPK

Baca juga: Abraham Samad berharap Presiden hentikan upaya DPR revisi UU KPK

Baca juga: KPK belum dapatkan informasi resmi usulan revisi UU