Hanura tidak setuju revisi UU lemahkan KPK
10 September 2019 14:16 WIB
Pegawai KPK membawa bunga dan poster untuk dibagikan kepada warga pada melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (8/9/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan kewenangan lembaga anti rasuah itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta menegaskan bahwa partainya tidak setuju apabila revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk melemahkan institusi antirasuah tersebut.
"Tapi tentunya kita tidak akan (setuju apabila) melemahkan KPK," kata Oesman Sapta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Arief Poyuono sebut revisi UU KPK harus ditolak
Dia mengatakan bahwa partainya sedang mempelajari revisi UU KPK yang saat ini bergulir di DPR.
Oleh karena itu, menurut dia, Hanura tidak akan ikut terlibat dalam perdebatan publik, apakah perlu atau tidak revisi tersebut.
Baca juga: Lembaga keumatan desak Presiden tidak dukung upaya pelemahan KPK
"Kami sedang mempelajari ini secara mendalam, tidak bisa kita pro ini dan pro itu," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/9) menyetujui revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR RI.
Baca juga: Rektor IPB minta DPR cermati respons publik soal revisi UU KPK
Beberapa poin revisi UU KPK antara lain pembentukan dewan pengawas KPK. Dewan Pengawas tersebut dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri.
Dalam poin revisi UU KPK juga disebutkan bahwa lembaga antirasuah itu harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap.
Selain itu, kewenangan KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.
"Tapi tentunya kita tidak akan (setuju apabila) melemahkan KPK," kata Oesman Sapta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Arief Poyuono sebut revisi UU KPK harus ditolak
Dia mengatakan bahwa partainya sedang mempelajari revisi UU KPK yang saat ini bergulir di DPR.
Oleh karena itu, menurut dia, Hanura tidak akan ikut terlibat dalam perdebatan publik, apakah perlu atau tidak revisi tersebut.
Baca juga: Lembaga keumatan desak Presiden tidak dukung upaya pelemahan KPK
"Kami sedang mempelajari ini secara mendalam, tidak bisa kita pro ini dan pro itu," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/9) menyetujui revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR RI.
Baca juga: Rektor IPB minta DPR cermati respons publik soal revisi UU KPK
Beberapa poin revisi UU KPK antara lain pembentukan dewan pengawas KPK. Dewan Pengawas tersebut dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri.
Dalam poin revisi UU KPK juga disebutkan bahwa lembaga antirasuah itu harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap.
Selain itu, kewenangan KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: