Ponorogo (ANTARA News) - Menteri Kehutanan (Menhut), M.S Kaban, menegaskan proses alih fungsi lahan hutan yang terjadi di Bintan, Kepulauan Riau dan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Proses pengalihfungsian hutan yang terjadi di dua tempat tersebut telah sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999," katanya di sela pencanangan penanaman pohon (Gontor go Green) di Kampus Intitut Study Islam Darussalam (ISID) Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Jumat. Menurut dia, Departemen Kehutanan yang bertanggung jawab mengatur masalah kehutanan dan mengatur hubungan-hubungan hukum pemanfaatan lahan hutan. Semua proses perizinan untuk alih fungsi hutan di Bintan dan Banyuasin telah sesuai dengan UU 41/1999 tersebut. "Kami bertanggung jawab untuk memberikan perizinan itu. Proses perizinan sudah prosedural sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan itu dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, semua proses telah terpenuhi dan tahapan-tahapannya masih panjang. Jadi prinsip persetujuan sudah oke. Saya bertanggung jawab untuk itu," katanya dengan tegas. Lebih lanjut ia menjelaskan, jika kasus pengalihan fungsi hutan di Bintan dan Banyuasin terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pihaknya tidak mempermasalahkan dan siap untuk menjelaskannya. "Tugas KPK kan tukang memeriksa, jadi kapan pun saya diperiksa siap. Jika KPK akan menggeledah tempat saya silakan saja. Mahkamah Agung digeledah, DPR RI juga digeledah, 'gak ada masalah," katanya dengan tersenyum. Selain itu, ia menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK merupakan hak dari institusi tersebut, dan yang jelas proses penggeledahan oleh KPK harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)