Bogor (ANTARA News) - Sekitar 30.000 pekerja dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat akan melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Rabu (30/4), guna memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). "Dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor akan hadir sekitar 400 pekerja untuk berpartisipasi pada peringatan may day di Bandung," kata Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor, Iwan Kusmawan kepada di Cibinong, Jabar, Selasa. Dikatakannya, hanya sebagian anggota SPN yang akan berangkat ke Bandung, karena masih ada kegiatan lain di Kabupaten Bogor. Sedangkan, pada puncak acara "may day", Kamis(1/5), kata dia, sekitar 50.000 pekerja yang merupakan gabungan dari beberapa serikat pekerja di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan melakukan aksi unjukrasa di Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta. Dijelaskan Iwan, berdasarkan rapat koordinasi serikat pekerja di Jawa Barat, pada "may day" tahun ini, akan mengusung tujuh tuntutan pada pemerintah. Ketujuh tuntutan tersebut meliputi, pertama, agar pelaku kriminalisasi kebebasan berserikat terhadap para pekerja diproses secara hukum. Kedua, menuntut pemerintah untuk menghapus aturan tentang pekerja kontrak dan pekerja "outsourching". Ketiga, meminta pemerintah membentuk peradilan tenaga kerja yang independen dan mandiri. Keempat, meminta agar pemerintah meninjau lagi upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan menetapkan UMK baru sesuai kondisi hidup layak (KHL) di tiap daerah. Kemudian kelima, meminta pemerintah membentuk badan pengawas ketenagakerjaan yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Keenam, agar pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek ditindak tegas sebagai tindak pidana kejahatan. Sedangkan ketujuh, meminta pemerintah mengubah badan penyelenggara Jamsostek menjadi wali amanah dan melibatkan pekerja dalam menentukan dalam Jamsostek. Diakuinya, sampai saat ini masih banyak pengusaha yang nakal, yakni mempekerjakan pekerja "outsourching" melanggar undang-undang ketenagakerjaan serta membayar upah pekerja di bawah UMK. Namun, pengawasan pemerintah terhadap pengusaha nakal ini masih lemah. "Di Kabupaten Bogor, masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja Rp500.000 per bulan, padahal UMK di sini sudah Rp840.000," katanya.(*)