Rencana pleno tersebut, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan sengketa hasil pemilu 2019, kata Juru Bicara KPU Lembata, Hermanus Tadon kepada Antara, Sabtu.
Baca juga: KPU Lembata hadapi gugatan hasil pemilu legislatif di empat TPS
Baca juga: KPU Flores Timur mulai gelar pleno tingkat PPK
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan rencana pelaksanaan pleno penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Lembata hasil Pemilu 2019.Baca juga: KPU Lembata hadapi gugatan hasil pemilu legislatif di empat TPS
Baca juga: KPU Flores Timur mulai gelar pleno tingkat PPK
"Kami baru kembali dari Jakarta mengikuti sidang di MK, dan sedang merampungkan berkas-berkas untuk pelaksanaan pleno. Kalau tidak ada hambatan, pleno akan digelar pada 11 Agustus 2019," katanya.
KPU Kabupaten Lembata merupakan salah satu dari lima daerah di NTT yang diadukan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohonnya adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Lokasinya di daerah pemilihan (Dapil) Lembata-3 yang meliputi Kecamatan Buyasuri dan Omesuri.
Menurut dia, dalam materi gugatan, pemohon meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang pada empat TPS yakni TPS 01 Desa Benihading II, TPS 01 Desa Leuwohung di Kecamatan Buyasuri serta PSU di TPS 02 dan TPS 04 Desa Balauring, Kecamatan Omesuri.
Namun, semua gugatan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).