Rokok merupakan zat adiktif yang termasuk dimaksud dalam peraturan tersebut
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Audisi Beasiswa Bulutangkis Djarum telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Komitmen Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak adalah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut tegas menyatakan pelarangan pelibatan anak dalam penyalahgunaan alkohol dan zat adiktif," kata Pribudiarta dalam jumpa pers di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Kamis.

Pasal 76I Undang-Undang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Sedangkan Pasal 76J Ayat (2) berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

"Rokok merupakan zat adiktif yang termasuk dimaksud dalam peraturan tersebut," jelasnya.

Pribudiarta mengatakan sanksi terhadap pelanggaran Pasal 76I diatur pada Pasal 88, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sedangkan pelanggaran terhadap Pasal 76J Ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.

Ketua KPAI Susanto mengatakan pihaknya mengundang kementerian/lembaga untuk membahas Audisi Beasiswa Bulutangkis Djarum untuk menyatukan pandangan bahwa terdapat eksploitasi anak dalam audisi tersebut.

"Soal pidana belum dibicarakan. Akan ada pembahasan tindak lanjut," katanya.

Pertemuan yang menyepakati eksploitasi anak dalam Audisi Beasiswa Bulutangkis Djarum itu dihadiri KPAI serta perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 


 Baca juga: 23 bibit unggul raih beasiswa bulutangkis Djarum
Baca juga: Djarum tegaskan audisi bulu tangkis bukan kampanye produk
 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019