Oleh karena keripik tersebut mengandung zat yang tergolong narkotika sebagaimana diatur dalam UU No 35 thn 2009 tentang narkotika
Jakarta (ANTARA News) - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depari mengatakan tersangka kasus keripik jamur beberapa waktu lalu  atas nama Eddy Haryono alias Cyan sudah divonis tujuh tahun dua bulan.

BNN selaku "leading sektor" pencegahan dan pemberantasan narkoba terkait kasus tindak pidana narkotika dalam kasus keripik jamur beberapa waktu  lalu sudah menerima dan memeriksa sampel di Laboratorium BNN, katanya di Jakarta, Rabu.

Sampel diperiksa pada akhir Oktober 2017 dengan Laporan Polisi Nomor : 1116/X/2017, tanggal 25 Oktober 2017, dengan tempat kejadian perkara di Bandung.

"Pemeriksaan menggunakan GCMS, setelah dilakukan ekstraksi kandungan jamurnya ditemukan kandungan zat Psilosin, terdaftar dalam golongan satu nomor 46," kata Arman.

Zat Psilosin merupakan halusinogen yang dapat membahayakan pengguna.  Misalnya merasa jadi superman, terjun dari jendela hotel, atau efek terendah adalah pusing kepala.

Zat Psilosin terdapat secara alami dalam jamur kotoran binatang atau jamur liar di lapangan atau dibalik rumput.

"Oleh karena keripik tersebut mengandung zat yang tergolong narkotika sebagaimana diatur dalam UU No 35 thn 2009 tentang narkotika," kata Arman.

Tersangka Cyan menguasai, menyimpan, pemilik dan pengedar maka di kenakan pasal 112,114 dan 124 Undang - Undang Narkotika dan pelaku telah dihukum tujuh tahun dua bulan penjara.

Baca juga: BNN temukan lagi narkotika jenis baru

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018