Palembang (ANTARA News) - Jajaran Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus penjualan kulit dan kuku, dan tulang harimau Sumatera di kawasan Kota Lubuklinggau.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti satu set kulit harimau berserta tulang dan kukunya dari seorang tersangka Suwarno (42).

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova, di Palembang, Jumat, mengatakan, barang bukti kulit dan bagian tubuh harimau itu serta seorang tersangka sekarang diamankan di Mapolda Sumsel di Palembang.

Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menjelaskan, pada saat ditangkap, tersangka Suwarno mengaku memperoleh kulit, tulang, dan kuku harimau siap jual itu dengan membeli dari warga suku anak dalam di kawasan hutan Lubuklinggau.

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut membeli dengan harga Rp5 juta, dan rencananya akan dijual kembali kepada kenalannya yang siap menampung dengan harga yang lebih tinggi.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016