Solo (ANTARA News) - Dana pemerintah di rekening atas nama para mantan pejabat negara perlu dikejar untuk dikembalikan kepada negara, karena jumlahnya mencapai sekitar Rp20,55 triliun. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dana sebesar itu tersebar pada 957 rekening atas nama 1.000 pejabat, kata Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Sumaryoto, di Solo, Sabtu. "Saya dengar untuk pengejaran dana itu memang sudah dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Untuk itu harus terus dilakukan pengejaran guna dikembalikan ke negara mengingat jumlahnya tidak sedikit," katanya. Mengejar dana seperti itu bukan pekerjaan ringan, karena butuh waktu, namun kalau ditangani serius pasti akan membuahkan hasil yang baik, katanya dari Fraksi PDI Perjuangan. Padahal, katanya, sekarang ini pemerintah tengah memerlukan dana cukup besar berbagai keperluan, namun ada uang negara yang diatasnamakan pribadi tidak diurus tuntas, sehingga sangat kurang tepat. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006