Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan 2021.

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Palangka Raya, Kamis, mengatakan menghadapi bahaya karhutla yang hampir setiap tahun terjadi, telah ditandatangani SK Gubernur Kalteng No.188.44/308/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang penetapan status siaga darurat bencana karhutla provinsi setempat tahun 2021.

"Status siaga darurat berlaku mulai hari ini, 12 Agustus 2021, yang ditandai dengan apel gelar pasukan dan sarana prasarana penanganan karhutla," katanya.

Saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, mengatakan dengan adanya penetapan status siaga darurat serta satuan tugas, diharapkan pengerahan seluruh personel, sarana prasarana dan sumber daya lainnya dilakukan optimal.

Baca juga: Kelelahan padamkan karhutla, seorang personel BPBD Barsel meninggal

Baca juga: Penanganan ancaman Karhutla Kalteng disetarakan pandemi COVID-19


"Kejadian kebakaran hutan dan lahan dapat ditangani sehingga tidak menjadi bencana, seperti yang kita alami pada 2019 dan 2015," tegasnya.

Adapun kegiatan apel tersebut, menjadi sarana melihat kemampuan yang dimiliki dan evaluasi terhadap berbagai keperluan yang perlu dilengkapi.

Meski demikian, pihaknya mengucapkan syukur karena sampai Agustus 2021, sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah masih mengalami hujan.

"Tetapi kita tak boleh lengah. Satgas provinsi dan kabupaten maupun kota, harus meningkatkan sinergi dalam penanganan karhutla," ujar dia.

Semua itu dilakukan untuk mewujudkan Kalteng bebas kabut asap pada 2021. Satgas karhutla baik di provinsi, kabupaten dan kota, termasuk petugas di tingkat desa, diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan patroli daerah rawan karhutla.

"Dengan sosialisasi dan patroli, maka setiap peluang kejadian karhutla dapat dideteksi dan jika terjadi, kebakaran dapat dilakukan pemadaman dini sehingga tidak menjadi kebakaran yang besar," kata dia.

Pihaknya juga mengingatkan saat ini masih dalam pandemi COVID-19 sehingga seluruh personel satgas karhutla dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Saya tidak ingin saudara-saudara anggota satgas karhutla terpapar COVID-19 dalam melaksanakan tugasnya," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya juga memerintahkan seluruh anggota satgas karhutla berpartisipasi mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat, baik perihal karhutla, maupun penanganan COVID-19.*

Baca juga: Polda Kalteng tetap prioritaskan penanganan COVID-19 dan karhutla

Baca juga: Tangani karhula, Kotawaringin Timur-Kalteng anggarkan dana Rp5 miliar

Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021