Kami jadi khawatir
Semarang (ANTARA) - Universitas Diponegoro Semarang tetap menyelenggarakan kuliah kerja nyata (KKN) mahasiswa pada Program Tim II 2021 kendati pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

“Program KKN tetap diteruskan walaupun ada kebijakan pemerintah soal PPKM Darurat. Namun, mahasiswa bisa menunda program KKN ini atau mengubah metode KKN agar interaksi dengan masyarakat dapat dikurangi,” kata Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Undip Budi Setyono dalam percakapan via telepon di Semarang, Jumat.

PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021 untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19.

Budi menyampaikan hal itu untuk menjawab keresahan beberapa orang tua mahasiswa yang khawatir atas keselamatan anaknya yang ikut program KKN di daerah Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Masalahnya Tembalang itu masuk zona merah dan anak saya belum divaksin COVID-19. Kami jadi khawatir,” ujar orang tua mahasiswa yang anaknya KKN di Tembalang, dekat kampus Undip.

Baca juga: Menag: Partisipasi warga diperlukan demi keberhasilan PPKM Darurat

PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah memang banyak melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, tetapi kebijakan tersebut tidak menyinggung sama sekali soal KKN yang dilakukan universitas.

Undip menerjunkan 4.830 mahasiswa pada KKN Program Tim II Tahun 2021. Mereka diterjunkan di 166 kota/kabupaten di 28 provinsi. Mahasiswa melakukan kegiatan KKN di sekitar tempat tinggalnya selama 40 hari, sejak 30 Juni hingga 12 Agustus 2021.

Namun, ada sebagian mahasiswa Undip dari berbagai daerah yang melakukan KKN di Tembalang. Kecamatan Tembalang dalam tiga pekan terakhir mengalami lonjakan kasus positif sehingga termasuk zona merah.

Ia menjelaskan mahasiswa bisa menunda program KKN jika khawatir karena ada pandemi atau mengubah metode penelitian masyarakat.

"Konsultasikan dengan dosen pembimbing untuk dapat persetujuan. Yang penting mahasiswa itu bisa mengidentifikasi masalah di masyarakat, kemudian membuat gagasan dan solusinya dalam laporan KKN-nya," demikian Budi Setyono.

Baca juga: Ganjar dukung sanksi bagi kepala daerah tak laksanakan PPKM darurat
Baca juga: Tertunda akibat COVID-19, Undip kukuhkan 21 guru besar sekaligus

 

Pewarta: Adi Lazuardy dan Achmad Zaenal M
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021