Masih ada alternatif sumber yang bisa digali untuk meningkatkan rasio pajak, misalnya pajak penghasilan non-karyawan, PPN untuk barang tambang, atau pun jasa lain di luar pendidikan
Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet meminta pemerintah untuk mencari alternatif lain dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan dibandingkan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sektor pendidikan dan sembako.

“Masih ada alternatif sumber yang bisa digali untuk meningkatkan rasio pajak, misalnya pajak penghasilan non-karyawan, PPN untuk barang tambang, atau pun jasa lain di luar pendidikan,” katanya kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Yusuf mengaku sepakat mendukung pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan untuk menambah penerimaan negara yang tertekan akibat pandemi COVID-19.

Menurutnya, rencana pengenaan PPN terhadap pendidikan dan sembako ini merupakan kelanjutan dari reformasi perpajakan mengingat rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan dengan negara peers.

Di sisi lain, Yusuf tidak setuju jika salah satu upaya reformasi perpajakan adalah dengan memasukkan sembako dan jasa pendidikan menjadi barang kena pajak mengingat barang tersebut bersifat basic needs.

Baca juga: CIPS: PPN pendidikan kontraproduktif terhadap upaya pemulihan ekonomi

”Barang tersebut sifatnya basic needs yang seharusnya peran pemerintah ialah membantu warganya untuk menyediakannya apa pun kelompok golongannya,” tegas Yusuf.

Ia pun menuturkan sebenarnya agenda reformasi PPN juga menjadi langkah penting untuk dilakukan namun akan lebih baik jika substansinya lebih kepada kenaikan tarif dan bagaimana sistem yang harus diterapkan.

“Apakah menggunakan sistem multitarif atau tidak. Bukan merambah pada isu pencabutan barang basic needs seperti bahan sembako dan jasa pendidikan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan reformasi perpajakan tetap harus dilanjutkan, namun berupa langkah lain seiring dengan pemerintah mencoba mendalami data-data perpajakan Program Tax Amnesty dan mempersiapkan kebijakan-kebijakan pendukung.

“Kebijakan ini bisa dikombinasikan dengan mengoptimalkan kebijakan non pajak seperti penerimaan negara nonmigas,” katanya.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Kaji mendalam rencana kenaikan PPN

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021