Yang pertama, dengan sebutan RS
Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Pitra Romadoni mengungkapkan ada tiga alasan kliennya sehingga melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke polisi.

"Yang pertama, dengan sebutan RS dengan mengatakan mantan menteri itu telah memberikan petunjuk bahwasanya tujuan itu ke mas Roy Suryo," kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Rabu.

Kedua, lanjut dia, dalam unggahan di media sosial artis itu juga disebutkan mantan petinggi partai dan ketiga mengunggah mobil Roy Suryo.

"Itu menandakan apa bahwasanya tujuan yang dilakukan oleh terlapor memang ditujukan kepada Roy Suryo yang dibuktikan dengan aksi insiden yang terjadi pada 22 Mei," ucapnya.

Pihaknya merasa dirugikan dengan unggahan aktor sinetron tersebut sehingga melaporkan kasus itu kepada Polda Metro Jaya.

Baca juga: Roy Suryo kaji gugatan perdata kepada Lucky Alamsyah

Laporan Mantan Menpora saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya.

"Kami masih berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik," imbuhnya.

Sebelumnya, aktor Lucky Alamsyah mengunggah kabar melalui akun Instagram pribadinya perihal mantan menteri berinisial RS yang diduga melakukan tabrak lari di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Lucky mengunggah foto sebuah mobil yang diduga pelaku yang menabrak seorang berinisial AA disertai keterangan singkat kronologi kejadian.

"Ini mobil mantan menteri yang nyerempet mobil AA lalu kabur. Si RS ini setelah dikejar dan terkejar, di saat dia masuk ke parkiran," tulis Lucky Alamsyah dalam keterangan unggahannya.

Baca juga: Roy Suryo diperiksa polisi terkait unggahan Lucky Alamsyah

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/Fianda SR.
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021