Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah pesan berantai beredar di aplikasi Whatsapp tentang denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik hingga senilai Rp5 juta.

Pesan itu mengklaim denda tilang elektronik itu berlaku mulai 14 Maret 2021, termasuk di dalamnya pelanggaran penggunaam masker yang tidak benar.

Berikut isi pesan tentang denda tilang elektronik itu:

"Hati2 Tilang Elektronik
Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor

• Jgn Pake Masker Asal2an
• Jgn Pegang Hp
• Perhatikan Marka Jalan
• Batas Kecepatan Di Tol
• Traffiklight Jgn Diterjang
• Kunci Helm Yg Benar
• Lampu & Liting Spd Motor

Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu

Mulai Tgl 14 Maret 2021
Serempak Seluruh Indonesia SudahMulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt

Jajaran tidak lagi membawa surat Tilang melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yg terpasang pada helm,motor,mobil para petugas dan lnsng terhubung melalui CC. ROOM masing" Polda.....

Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar nakal.
"soo.. lbh waspada dan hati" yaaa gaaeesss"


Lantas, benarkah denda tilang elektronik berlaku hingga senilai Rp5 juta?
 
Tangkapan layar hoaks denda tilang elektronik hingga Rp5 juta. (Whatsapp)

Penjelasan:
Penelusuran ANTARA, pesan berantai di aplikasi WhatsApp itu merupakan kabar bohong atau hoaks terkait denda tilang elektronik.

Faktanya, tidak ada denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu-lintas senilai Rp5 juta.

Berikut daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor seperti dikutip dari polri.go.id:
1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

7. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

12.  Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

13. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana  kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

14. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Klaim: Denda tilang elektronik hingga Rp5 juta
Rating: Hoaks

Cek fakta: Orang lebih rentan COVID-19 setelah divaksin?

Cek fakta: Hoaks! Program vaksinasi Kementerian BUMN bisa langsung datang

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021