Jakarta (ANTARA) - Perdana Menteri Australia Scott Morrison berjanji akan tetap melanjutkan undang-undang soal media sosial meski pun Facebook memblokir akses untuk artikel berita dari negara tersebut.

Australia akan membuat undang-undang yang mengharuskan perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook membayar kepada penerbit untuk berita-berita yang masuk ke platform atau hasil pencarian, dikutip dari Reuters, Jumat.

Menurut Morrison, ia mendapat dukungan dari pimpinan di berbagai negara, antara lain Inggris Raya, Kanada, Prancis dan India.

Baca juga: Facebook mulai batasi iklan politik di Indonesia

"Dunia banyak yang tertarik terhadap apa yang dilakukan Australia," kata Morrison.

Rancangan undang-undang tersebut sudah selesai di majelis rendah federal dan diharapkan akan lulus dari Senat pekan depan.

Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg menyatakan sudah dua kali berdiskusi dengan Facebook tentang blokir konten berita.

"Kami membicarakan isu tersebut dan sepakat masing-masing tim kami akan segera bekerja. Kami akan berbicara lagi pekan ini," kata Fryedenberg di Twitter.

Sementara Facebook berpendapat undang-undang Australia keliru memahami hubungan mereka dengan penerbit.

Terbaru, Facebook sudah membuka akses untuk beberapa laman pemerintahan.

Baca juga: Kanada akan ikuti langkah Australia soal Facebook

Baca juga: Bos Facebook, Google dan Twitter akan hadir di sidang misinformasi

Baca juga: Facebook blokir konten berita di Australia

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021