Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengingatkan pentingnya regulasi untuk melindungi keberlangsungan media mainstream menghadapi disrupsi media sosial (medsos).

"Negara perlu hadir dengan regulasi untuk menjaga keberlangsungan media mainstream," kata Atal, saat webinar tentang "Regulasi Negara Dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos", dari Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis.

Webinar tersebut merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021.

Baca juga: PWI-Kemenkumham diskusikan regulasi konvergensi media

Baca juga: Presiden Joko Widodo akan hadir pada Hari Pers Nasional 2021

Baca juga: Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021diwarnai tema pandemi


Atal mengakui media nasional sekarang ini selain mengalami krisis ekonomi juga mengalami krisis akut akibat tekanan disrupsi digital.

Kondisi itu, kata dia, diperkuat dengan penetrasi dari medsos, situs pencari informasi, hingga situs "e-commerce" yang kian mengguncang daya hidup media konvensional.

"Rasanya, tidak cukup bicara solusinya dengan konvergensi media, tapi perlu diperkuat dengan payung hukum yang tegas," kata Atal yang juga penanggung jawab HPN 2021.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengakui pentingnya regulasi yang mengatur secara "fair" dan adil dalam persaingan yang dihadapi media mainstream atau media konvensional di tengah disrupsi digital.

Yasonna menilai media konvensional bagaimanapun juga harus menyesuaikan diri, salah satunya melalui konvergensi media dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.

"Di Indonesia juga sudah terjadi siaran televisi maupun radio dapat dinikmati secara 'streaming'. Beberapa portal menampilkan video bekerja sama dengan stasiun televisi. Konvergensi seperti ini barangkali menjadi beberapa alternatif yang perlu dipikirkan ke depan," katanya.

Tentu, kata dia, butuh regulasi sebagai payung hukum sehingga telah disiapkan RUU terkait konvergensi meskipun belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) dalam periode lima tahun ini.

"Tetapi, jika kepentingan ini mendesak dapat kita pikirkan karena prolegnas bisa kita evaluasi pada pertengahan tahun. Walaupun regulasi belum ada, bukan berarti kita menolak konvergensi," ujarnya.

Karena itu, kata Yasonna, Kemenkumham berupaya mencari masukan dari berbagai pihak untuk penyusunan regulasi yang tepat, seperti dari PWI dan pihak terkait, salah satunya melalui seminar yang tengah digelar.

"Kemenkumham sebagai pembantu presiden dalam penyelenggaraan negara di bidang hukum terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin memberikan masukan tentang konvergensi dan RUU Konvergensi Media dan lainnya terkait menyikapi digitalisasi media," pungkas Yasonna.

Baca juga: Auri komentari seberapa penting Anugerah Kebudayaan PWI

Baca juga: Ketum PWI sebut media berperan perangi hoaks dan radikalisme

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021