Jakarta (ANTARA) - Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur menyesuaikan waktu pelaksanaan Misa Malam Natal bagi umat Kristiani di Gereja Haleluya dengan ketentuan protokol kesehatan dari pemerintah daerah setempat, Kamis malam.

"Ibadah Misa di Gereja Haleluya disesuaikan dengan protokol kesehatan. Kegiatan dimulai pukul 17.00 dan selesai pukul 19.00 WIB," kata Kepala Seksi Humas TMII Novera Mayangsari di Jakarta.

Jam operasional ibadah tersebut disesuaikan dengan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 yang mewajibkan seluruh tempat wisata tutup operasional di pukul 19.00 WIB.

Bila pada situasi normal kegiatan Malam Misa digelar selama 1,5 hingga 2 jam mulai malam hari, tapi saat pandemi sekarang dimajukan mulai pukul 17.00 dan berakhir tepat pukul 19.00 WIB.

Menurut Mayang terdapat dua tempat ibadah gereja di lingkungan TMII, yakni Gereja Haleluya untuk jemaah Kristen Protestan dan Gereja Santa Catharina bagi jemaah Kristen Katolik.

Namun penyelenggaraan ibadah Malam Misa hanya dibuka untuk umum oleh pengelola Gereja Haleluya.

"Gereja Santa Catharina tidak ada agenda kegiatan apapun saat Natal tahun ini," tutur Mayang.

Gereja Kristen Protestan Haleluya terletak di antara bangunan Gereja Katholik Santa Chatarina dan Pura Hindu Dharma serta berhadapan dengan anjungan DKI.
Jemaah Gereja Haleluya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, menjalankan ibadah Malam Misa sesuai dengan protokol kesehatan selama Pandemi COVID-19, Kamis (24/12/2020). (ANTARA/HO-Humas TMII)

Gereja yang dibangun pada 1973 dan diresmikan 1975 berfungsi sebagaimana gereja pada umumnya.

Selain untuk kebaktian, Gereja Haleluya juga digunakan untuk pemberkatan pernikahan serta kegiatan lain yang bersifat keagamaan seperti perayaan Paskah, Natal, dan kegiatan retret.

Jemaah yang menjalani ibadah Malam Misa berasal dari pengikut Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) dan Jemaah Advent.

Mayang mengatakan agenda perayaan Natal di Gereja Haleluya kembali berlanjut pada Jumat (25/12) mulai pukul 07.30 WIB.

Sesuai dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, kata Mayang, maka pelaksanaan ibadah Natal dibatasi jumlah jemaahnya.

"Sesuai ketentuan separuh dari kapasitas tampung gereja," katanya.

Baca juga: Gereja Sion adakan Misa Malam Natal berkapasitas jemaah terbatas
Baca juga: 1.400 personel gabungan amankan Natal Tahun Baru di Jakarta Selatan
Baca juga: DKI tutup area publik dan wisata saat libur Natal-Tahun Baru

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020