IBS sampai saat ini masih syok pasca penangkapan
Jakarta (ANTARA) - Mantan penyanyi cilik, IBS harus ditemani polisi wanita (Polwan) karena syok berat setelah ditangkap petugas untuk kasus narkotika jenis sabu di kediamannya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.

"IBS sampai saat ini masih syok pasca penangkapan terkait narkoba ini sehingga harus dikawal Polwan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes pol Budi Sartono di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, IBS syok dan kaget saat ditangkap di kediamannya karena kasus narkotika karena sebelumnya sempat ditangkap dengan kasus serupa.

Oleh karena itu, kata dia, Polwan akhirnya dikerahkan untuk menemani IBS, termasuk saat dilakukan pemeriksaan dengan tujuan agar yang bersangkutan mau berbicara pada penyidik.

"Tujuannya agar IBS berkurang syoknya yang tengah dia rasakan. Serta agar pemeriksaan lancar," ucapnya.

Baca juga: IBS jadi tersangka dengan ancaman empat tahun penjara

IBS memang terlihat syok seperti ketika dihadapkan ke awak media saat ekspos kasusnya di Polres Jakarta Selatan.

Saat itu, IBS terlihat enggan memberikan komentar apa pun dan sempat tak mau dibawa ke hadapan awak media.

Bahkan, dia selalu membuang wajahnya dari sorotan kamera dan tampak selalu dirangkul oleh Polwan.

Dikabarkan, IBS ditangkap di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12) malam.

Penangkapan ini terjadi karena polisi awalnya menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan.

Baca juga: Polisi dalami keterangan artis IBS untuk tentukan status tersangka
Baca juga: Terkait narkoba, Artis IBS ditangkap Polrestro Jakarta Selatan


Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut alat hisap sabunya.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika dan tersangka IBS lalu kita bawa," ujar Budi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020