Pasalnya kita kenakan pasal 127
Jakarta (ANTARA) - Polisi menetapkan mantan artis cilik, IBS sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Jakarta, Sabtu, mengatakan IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Budi.

Budi menuturkan penangkapan ini terjadi karena polisi awalnya menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut alat hisap sabunya.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram) dan tersangka IBS lalu kita bawa," ujarnya.

Budi menyebut setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan, akhirnya pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan.

"Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," tuturnya menambahkan.

Baca juga: Terkait narkoba, Artis IBS ditangkap Polrestro Jakarta Selatan
Baca juga: Polisi dalami keterangan artis IBS untuk tentukan status tersangka

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020