Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa jika ada pasien positif COVID-19 menolak untuk isolasi terpusat di tempat yang telah ditentukan, akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan dengan aparat penegak hukum.

"Jadi mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat tempat yang telah ditetapkan. Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," kata Anies di Jakarta, Minggu.

Hal tersebut dilakukan, lanjut Anies, karena isolasi mandiri di rumah tinggal memiliki potensi pada penularan COVID-19 klaster rumah karenanya isolasi mandiri di rumah harus dihindari.

"Dan klaster rumah ini sudah terjadi, karena tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," ucapnya.

Pada Senin (14/9), Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB secara lebih ketat untuk mengganti PSBB Transisi yang saat ini berlangsung di Jakarta, sehingga  Anies menyebut pihaknya membutuhkan sarana untuk mengendalikan persebaran COVID-19.

"Terkait dengan sarana isolasi, kita membutuhkan untuk bisa mengendalikan penularan agar makin terbatas dengan cara mereka mereka yang terpapar diisolasi," kata Anies.

Anies menyatakan Tower 4 dan 5 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran dengan kapasitas lebih dari 2.500 kamar, dan disiapkan untuk menangani orang tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan yang terpapar COVID-19.

"Kapasitas di sana lebih dari 2.500 kamar, pakai itu dulu dan  disiapkan Tower 4 dan 5," kata Anies di Jakarta, Sabtu (12/9).

Anies mengatakan pihaknya masih mencari alternatif lain untuk menyiapkan tempat perawatan bagi pasien yang terpapar COVID-19 termasuk kemungkinan gelanggang olah raga (GOR).

Gubernur DKI Jakarta itu telah menyampaikan permintaan agar pasien terpapar COVID-19 yang OTG atau gejala ringan menjalani perawatan secara terpusat.

"Ke depan seperti permintaan kita kemarin, orang terpapar tanpa gejala atau gejala ringan akan diisolasi secara terpusat terkendali dan tidak di rumah," tutur Anies.

Baca juga: 12 hari terakhir kasus COVID-19 melonjak, Anies lanjutkan PSBB
Baca juga: Jakarta ubah formulasi pengendalian COVID-19 jadi lebih masif
Baca juga: Anies pangkas kapasitas tampung perkantoran jadi 25 persen selama PSBB

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020