Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Sekretaris Daerah Sidoarjo Achmad Zaini sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati setelah wafatnya Pelaksana Tugas (Plt) Nur Ahmad Syaifuddin.

"Sementara Plh Bupati Sidoarjo adalah Sekda Achmad Zaini," ujarnya dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Sabtu petang.

Gubernur Khofifah yang saat ini sedang melakukan kunjungan dinas ke Jakarta juga menyampaikan pihaknya segera mengajukan tiga nama kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditunjuk sebagai Penjabat Bupati hingga Pilkada 2020 usai digelar.

Baca juga: Plt Bupati Sidoarjo meninggal di RSUD Sidoarjo
Baca juga: Pemkab Sidoarjo optimistis "Sidoarjo Siap 24 Jam" tekan COVID-19
Baca juga: IOM salurkan bantuan APD ke RSUD dan Puskesmas Sidoarjo


Cak Nur, panggilan akrab Plt Bupati Sidoarjo, dinyatakan meninggal dunia Sabtu sore pukul 15.30 WIB setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Sidoarjo.

Almarhum, kata dia, terkonfirmasi meninggal dunia setelah terinfeksi COVID-19 dan akan dimakamkan sesuai prosedur dan protokol kesehatan.

Cak Nur menjabat sebagai Plt Bupati Sidoarjo awal tahun 2020 menggantikan posisi Bupati Saiful IIlah yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR setempat.

Gubernur Khofifah mendoakan seluruh amal ibadah almarhum selama hidup diterima Allah SWT dan diampunkan seluruh dosa serta khilafnya.

"Almarhum diberi kelapangan kubur, serta dimasukkan ke surga. Semoga keluarga yang ditinggalkan juga ikhlas dan tabah menerima cobaan ini," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Mantan Menteri Sosial tersebut juga menyampaikan duka cita melalui video dan mengatakan bahwa semasa hidup almarhum seorang pekerja yang sangat keras.

"Saya mengikuti pola kerja beliau, terutama yang sangat intensif adalah pada saat pandemi COVID-19. Saya biasa bertelepon dengan beliau, 2-3 kali sehari pada saat terkonfirmasi positif di Sidoarjo mulai naik," katanya.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020